20 WNA Dideportasi, Mayoritas Langgar Izin Tinggal
METROSEMARANG.COM – Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Jawa Tengah lantaran melanggar izin tinggal sementara di sejumlah daerah. Mayoritas WNA yang dipulangkan ke negara asalnya itu berasal dari Cina, Malaysia, Singapura, Inggris dan Iran.
Hanif menyatakan puluhan WNA itu meliputi 12 laki-laki dan delapan perempuan.
Menurutnya WNA yang dideportasi kebanyakan ditangkap di Grobogan. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim Semarang, Indarto Sri Mulyono mengungkapkan ada banyak modus tiap WNA agar dapat tinggal lama di Jawa Tengah.
Mereka ada yang mengelabuhi petugas imigrasi dengan menggunakan izin wisata. Tapi fakta di lapangan yang bersangkutan tepergok sedang bekerja.
Kasus pelanggaran izin tinggal terbanyak, tambahnya dilakukan warga negara Tiongkok. Petugasnya mendeportasi 13 warga negara Tiongkok.
“Selain itu ada yang terlibat penyelundupan narkoba, perempuan asal Iran kemudian dideportasi,” terang Indarto. (far)
Comments are closed.