Berkas Korupsi Kasda Rp 22 M Lengkap, Diah Ayu Dijebloskan ke Lapas Bulu
METROSEMARANG.COM – Diah Ayu Kusumaningrum, tersangka raibnya kas daerah Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar akhirnya resmi ditahan, Rabu (25/5) siang. Berkas perkara yang menjerat mantan bankir BTPN Cabang Semarang itu dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Semarang.

“Karena sudah P21, begitu dinyatakan sehat kami langsung limpahkan tersangka (Diah-red) ke Kejari. Ini rangkaian dari pelimpahan tahap dua,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanudin.
Diah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan sekitar pukul 13.45. Selanjutnya, dia dibawa ke Kejari Semarang menggunakan mobil Toyota Avanza putih H 8510 ZZ untuk melengkapi berkas administrasi sebelum dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas II A Semarang (Lapas Bulu).
Menurut Burhanudin, dengan pelimpahan tahap dua tersebut Diah sudah menjadi wewenang kejaksaan. “Sudah ditahan, silakan dicek,” tegasnya.
Diah Ayu resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2015. Polrestabes Semarang juga sudah mengeluarkan pencekalan sejak 22 April 2015. Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Suhantoro, PNS Pemkot Semarang sebagai tersangka. (MS-02)
Comments are closed.