Buruan Bayar PBB, Mumpung Ada Pemutihan Denda
METROSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan kebijakan pemutihan denda keterlambatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini akan dilaksanakan selama dua bulan mulai bulan November dan Desember 2017.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan pemutihan denda PBB ini. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana mengatakan, program pemutihan denda berlaku bagi yang menunggak PBB di tahun 2012 hingga 2016.
”Jangan sia-siakan program ini, silakan kalau mau bayar pajak tanpa kena denda terhitung dari 1 November hingga 30 Desember 2017. Denda pajak yang dibebaskan yakni selama lima tahun mundur ke balakang, dari tahun 2012 sampai 2016,” terangnya, Jumat (27/10).
Pemutihan atau pengampunan denda ini dilakukan untuk memberikan kesempatan warga yang menunggak pajak. Mereka hanya cukup untuk membayar pokok pajaknya saja. Sementara denda perbulan sebesar 2% dari nilai pajak dan diakumulasi tidak perlu.
”Program ini merupakan kebijakan dari Wali Kota Semarang yang tertuang dalam peraturan daerah. Wali Kota boleh memberikan keringanan denda khususnya PBB,” katanya.
Ditambahkan, saat ini target realisasi PBB sudah mencapai Rp 300 miliar dari target sampai akhir tahun Rp 330 miliar. Diharapkan dengan adanya pemutihan denda PBB ini akan membantu pencapaian target tersebut. (duh)
Comments are closed.