Cabuli Anak Di Bawah Umur, 5 Pemuda Ditangkap 1 Orang Masih DPO

SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap 5 orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur .Sementara 1 orang lainya masih Dalam Pencarian Orang ( DPO) Kelima pelaku berinisial T (23) RD (26) S (19) TM (29) dan AM (28) masih menjalani pemeriksaan.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dalam siaran persnya yang dihadiri Kasubdit IV AKBP Sunarno, Kanit I (PPA) Kompol Agus Sunandar, Panit I Unit I AKP Pudji Hari S, dan Panit II Unit I Iptu Yuni Utami, mengatakan korban berinisial SAW pelajar (15) . dengan Kelima pelaku berinisial T (23) RD (26) S (19) TM (29) dan AM (28). Hingga saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lain bernama Rudi (26).
Kabidhumas menjelaskan modus operandi pelaku adalah pelaku T membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memberikan minuman keras (conyang) kepada korban sehingga korban mabuk. kemudian pelaku mempertemukan korban dengan teman-teman pelaku hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
“Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih 2 atau 3 bulan kemudian mereka sering berkumpul dan minum minuman keras sehingga si korban mabuk kemudian dibiarkan oleh sang pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain”, ungkap Kabidhumas, Kamis (26/11/2020)
Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya lanjut Kabidhumas tidak hanya disatu tempat saja. Melainkan ada beberapa tempat di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di Kebun perumahan Kaliwungu.
Tersangka dan barang bukti berupa Akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban dan pakaian pelaku telah diamankan guna pembuktian di pengadilan.
Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliyar rupiah).(tya)
Comments are closed.