Rumah Dinas Pensiunan PT KAI Dieksekusi

SEMARANG – Keluarga anak pensiunan DKA (sekarang PT KAI) P.H Huwae, yang menghuni rumah dinas PT. KAI di Jalan Yogya No 16 Semarang, dipaksa keluar oleh pihak PT KAI pada Selasa (30/9) pagi. Penghuni rumah pun sudah pasrah saat petugas mengeluarkan barang-barang mereka.
Eksekusi dan pengosongan rumah tersebut dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Semarang No: 18/PDT.Eka/2014/PN.Smg yang memenangkan pihak PT KAI atas hak rumah tersebut. Gugatan tersebut diajukan pada tahun 1996 silam.
Sepekan sebelumnya, PT KAI sendiri juga sudah memberi pemberitahuan untuk mengosongkan rumah yang sudah ditinggali puluhan tahun tersebut. Sementara, pihak keluarga enggan memberikan keterangan terkait eksekusi yang dikawal puluhan petugas kepolisan tersebut. (yas)
Comments are closed.