Sidang Aktivis Antikorupsi, Fadli Zon Beri Kesaksian di PN Semarang

METROSEMARANG.COM – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Semarang sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa pegiat anti korupsi, Ronny Maryanto, Kamis (10/12). Mengenakan kemaja putih dan celana berwarna hitam, Fadli datang dengan didampingi Wakil Ketua Gerindra Jateng, Sri Hartini sekira pukul 10.00.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ahmad Dimyati ia menyampaikan kesaksiannya terkait maksud pemberian uang yang dilakukannya kepada ibu-ibu dan pengemis di Pasar Bulu Semarang 2 Juli 2014 lalu. Menururtnya hal itu di luar acara kampanye capres yang sedang dilakukannya.
“Yang pengemis itu sambil lalu saja dia juga sedang tidur. Sementara untuk ibu-ibu itu buat beli buku anaknya, dan itu di luar kampanye. Saya hanya memberi 150 ribu rupiah, ” kata Fadli Zon di hadapan Majelis Hakim.
Fadli Zon juga mengaku tidak memberikan atribut apapun ketika memberikan uang kepada dua orang tersebut. Terkait pemberitaan di media dengan narasumber terdakwa tentang tuduhan bagi-bagi uang tersebut, ia merasa sangat dirugikan. Padahal Panwaslu akhirnya menyatakan tidak terbukti.
“Merugikan kredibilitas saya, kredibilitas partai saya dan calon presiden (Prabowo-Hatta), karena menjelang pemilihan presiden. Nama baik partai tercoreng, nama kandidat capres tercoreng, kan, dibaca ribuan bahkan jutaan orang,” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Fajar Saka bertanya kepada Fadli Zon terkait ke mana harus melapor jika ada dugaan money politics. Sebab, kini kliennya justru harus diadili karena melapor ke Panwaslu.
“Yang dipermasalahkan itu saudara Ronny atau advetorial? Ketika ada warga negara yang ingin melaporkan dugaan money politics, lapor ke mana?” tanya Fajar kepada Fadli.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Fadli menjawabnya dengan menyebut ada sejumlah pihak yang dipersalahkan. Baik itu berita atau advetorial karena itu sebuah rangkaian. “Saya laporkan (melaporkan Ronny) 7 Juli setelah hak jawab,” pungkas Fadli Zon.
Dalam persidangan, kesaksian pelapor Fadli Zon berlangsung sekitar 45 menit lebih. Selain Fadli, agenda sidang hari ini juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. (yas)
Comments are closed.