Anak di Bawah 17 Tahun Wajib Punya KIA
METROSEMARANG.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang akan membuat Kartu Indentitas Anak (KIA). Setiap anak di bawah 17 tahun atau yang belum diwajibkan memiliki e-KTP nantinya harus memiliki KIA ini…