Pemerintah Perketat Perubahan Nama di Buku Nikah, Wajib Sidang di Pengadilan
METROSEMARANG.COM, PURWOKERTO – Perubahan nama pada buku nikah kini tidak lagi bisa dilakukan sembarangan. Mulai tahun 2025, setiap permohonan perubahan nama dalam dokumen akta nikah harus melalui proses persidangan. Kebijakan…