Tanah Digeser Posko PDIP, Max Deha Lapor Polisi

SEMARANG – Habis sudah kesabaran Max Deha (66), warga Jalan KH Wahid Hasyim No 34 RT 2/RW 5 Kelurahan Kranggan, Kota Semarang. Bagaimana tidak, di usia senjanya sekarang, ia harus menahan jengkel selama bertahun-tahun atas keberadaan sebuah Posko Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disinyalir dibangun secara permanen di tanah miliknya.
Atas hal tersebut, ia pun nekad melaporkan seorang pria bernama Raji (60), warga Jalan Kranggan Dalam, Kota Semarang, ke Polisi atas dugaan melakukan penyerobotan tanah. Menurutnya, Raji adalah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas bangunan posko tersebut.
“Saya berkali-kali meminta Posko PDIP tersebut dibongkar, tapi terlapor tidak mau menanggapi,” tutur Max saat mengadu ke SPKT Polrestabes Semarang, belum lama ini.
Di dalam laporannya, Max memaparkan posko tersebut diketahui berdiri sejak 2010 silam. Sebelumnya memang ada perjanjian antara Max dan terlapor yang disetujui Max atas pembangunan tersebut. “Perjanjiannya setelah selesai pemilihan Wali Kota Semarang, Posko PDIP tersebut akan dibongkar,” imbuhnya.
Namun setelah pesta demokrasi pemilihan wali kota selesai, ternyata posko tersebut tak kunjung dibongkar. Saat diminta, terlapor justru menolak dan mengklaim bahwa tanah yang ditempati posko tersebut milik kampung. “Terlapor tidak mau membongkar, bahkan malah membuat bangunan yang awalnya biasa menjadi permanen,” ucapnya.
Akhirnya, kemarahan Max pun memuncak yang diakhiri dengan laporan resminya di Mapolrestabes Semarang, Senin 13 Oktober 2014 lalu. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyidikan tim Reskrim Polrestabes Semarang. (Yas)
Comments are closed.