Tantangan Mengedukasi Literasi Keuangan Masyarakat
METROSEMARANG.COM, JAKARTA- Sektor jasa keuangan menjadi salah satu sektor yang turut berkontribusi dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, meski ditengah pandemi dan ancaman the perfect storm saat ini. Guna meningkatkan kinerja sektor tersebut, dibutuhkan komitmen dan kebijakan Pemerintah terkait peran sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan terjaganya stabilitas sistem keuangan nasional.
Kontribusi dari sektor jasa keuangan dalam pemulihan ekonomi tersebut, secara konkret tampak dalam capaian program restrukturisasi dan pelonggaran likuiditas guna membantu masyarakat serta pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Penyaluran kredit perbankan nasional tumbuh pesat pada Mei 2022 dan tercatat mencapai 9,03% (yoy) atau 4,23% (ytd).
“Untuk itu, saya mengapresiasi kinerja pelaku industri di sektor keuangan, termasuk kinerja pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang bersinergi dengan Pemerintah, sehingga mampu menjaga stabilitas sektor keuangan sebagai katalis untuk menggerakkan roda perekonomian,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Tatap Muka dengan Para Direktur Utama di Sektor Jasa Keuangan terkait Implementasi Market Conduct dalam Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pada Kamis (7/7/2022).
Capaian dan peningkatan sektor jasa keuangan tersebut tentu perlu dibarengi dengan antisipasi berbagai tantangan, salah satunya terkait rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat.
Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019, indeks literasi keuangan Indonesia berada di posisi 38,03% dengan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%. Hal ini menggambarkan bahwa secara umum masyarakat Indonesia belum memiliki pemahaman yang baik mengenai karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal.
Menyikapi hal tersebut, OJK melakukan peluncuran SiMolek atau Si-MObil LitErasi Keuangan guna mendorong sinergi antara pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank untuk memberikan literasi dan edukasi terkait sektor jasa keuangan kepada masyarakat. Meskipun dikelola oleh OJK, namun SiMolek dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder yang berkaitan dengan industri jasa keuangan dalam menyampaikan edukasi ke masyarakat.
“Pemerintah menyambut baik edukasi masyarakat tersebut terutama untuk menyasar kalangan muda, sehingga anak-anak muda bisa menabung sejak dini dan mengenali produk jasa keuangan yang bertanggung jawab,” ujar Menko Airlangga.
Selain kendala terkait literasi keuangan, sektor jasa keuangan juga menghadapi tantangan lain terkait dengan penyelesaian kasus ”high-profile” baik melalui instrumen investasi koperasi ataupun trading yang telah merugikan konsumen, mencoreng integritas sektor keuangan, serta menurunkan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai produk jasa keuangan.
Menanggapi hal tersebut, OJK melakukan penerbitan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. POJK tersebut akan mengakomodir perlindungan terhadap konsumen dengan menekankan pada kepatuhan para pelaku jasa keuangan melalui pemenuhan prinsip edukasi yang memadai, transparansi informasi, perlakuan yang adil, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset dan data konsumen, serta penanganan pengaduan yang efektif sehingga diharapkan dapat memberikan keyakinan dan kepastian bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pengembangan sektor jasa keuangan
“Adanya POJK Nomor 6 tahun 2022 sangat penting karena terkait perlindungan konsumen harus dimulai sejak awal agar konsumen dapat mengetahui produk, risiko, kontrak dengan para provider jasa keuangan, dan cara melakukan pelaporan kepada otoritas bila terdapat fraud pada sektor jasa keuangan,” tutup Menko Airlangga.
Kegiatan tersebut turut dihadiri antara lain oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta beberapa Direktur Utama di Industri Perbankan, Asuransi, dan Lembaga Pembiayaan. (eff)