Hingga Agustus Penerimaan Pajak di Wilayah DJP Jateng I Tembus Rp20 T
METROSEMARANG.COM, Semarang – Capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I hingga 17 Agustus 2022 tercatat Rp20,14 triliun.
Angka ini mencapai 69,24% dari target tahun 2022 yang di tetapkan yakni Rp29,10 triliun.
Capaian tersebut tumbuh 11,32% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yaitu sebesar Rp18,10 triliun.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Mahartono mengatakan, Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mengamankan penerimaan pajak tersebut dengan realisasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) sebesar 1.83 triliun atau 9,09% dari total penerimaan.
Sedangkan realisasi non PPS sebesar 18,31 triliun atau 90,91%. Realisasi non PPS tersebut ditopang oleh beberapa sektor dominan yang berasal dari industri pengolahan sebesar 44,2%, perdagangan 16,06% serta sektor jasa keuangan sebesar 7,33%.
“Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan per jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling tinggi yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan realisasi sebesar Rp3,19 triliun atau 103,92%. Angka tersebut tumbuh sebesar 133,89% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp1,37 triliun. Hal ini disebabkan oleh penerimaan PPS yang cukup tinggi di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I,” jelasnya.
Terkait Program Pengungkapan Sukarela, berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jawa Tengah I, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 12.255 dengan rincian 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II.
“Sebagai catatan, satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali,” imbuhnya.
Per 17 Agustus 2022, data menunjukan realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebanyak 728.068 SPT atau sebesar 93,93% dari Wajib Pajak Wajib SPT sebanyak 775.230.
Realisasi tersebut terdiri dari 50.445 SPT yang disampaikan WP Badan dan 677.623 SPT WP Orang Pribadi.
Sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing, dengan rincian 5.531 laporan WP badan dan 524.556 laporan WP orang pribadi, sehingga secara total mencapai 530.087 SPT atau mencakup 72,81% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan.
Sementara itu, lanjut dia, sebanyak 36.568 laporan WP badan dan 55.991 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-Form.
Sehingga secara total mencapai 92.559 SPT atau mencakup 12,71% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan.
Sedangkan sebanyak 264 laporan WP badan dan 20.709 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-SPT.
Dan sisanya sebanyak 8.082 laporan WP badan serta 76.367 laporan WP orang pribadi disampaikan secara manual, baik langsung ke Kantor Pelayanan Pajak maupun lewat pos/jasa kurir.
SPT yang disampaikan secara manual ini mencakup 11,60% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan.