Korban Penipuan Mafia Tanah, Datangi PN Semarang
*Tegaskan Agus Hartono Pantas Jadi Tersangka
METROSEMARANG.COM, SEMARANG – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dikagetkan dengan kedatangan belasan warga, yang mengaku menjadi korban penipuan pengusaha Agus Hartono, yang juga telah ditetapkan tersangka mafia tanah, di Kota Semarang Senin (28/11).
Kedatangan mereka dengan membentangkan spanduk sekaligus melihat langsung jalannya sidang praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus korupsi yang tengah disidik Kejati Jawa Tengah. Nama Agus Hartono, diketahui ditetapkan tersangka atas kasus mafia tanah.
Dirinya bersama dua tersangka lain yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi, Nur Ruwaidah alias Ida, terseret kasus tanah di Salatiga, Kudus dan Semarang.
Aksi tersebut dilakukan Agus, pada tahun 2016 di mana tersangka DI alias Edward Setiadi dan Ida yang mengaku sebagai notaris datang kepada masyarakat untuk membeli tanah. Mereka berhasil mendapat 11 bidang tanah dengan masing-masing penjual diberi uang 10 juta untuk uang muka.
“Kami sengaja ke sini supaya hakim tahu Agus Hartono pantas jadi tersangka. Dia sudah menipu dan merugikan kami, jahat sekali ” ujar Prihanto (57) salah satu korban dari Kota Salatiga.
Kasus dugaan penipuan yang dialami warga masih ada kaitannya dengan kasus korupsi penyalahgunaan kredit Bank Mandiri dan Bank BJB. Tersangkanya sama-sama Agus Hartono.
Menurut informasi, pengajuan kredit perusahaan Agus Hartono menjaminkan aset berupa tanah yang bermasalah. Tanah-tanah tersebut ternyata belum lunas dari pemilik asalnya, yakni para warga yang kini mengaku jadi korban penipuan.
Sementara, korban lain warga Salatiga Juminem (63) bercerita, pada 2016 silam, tanah seluas 3.000 meter persegi dibeli oleh Agus Hartono. Sampai sekarang belum lunas tetapi sertifikat tanahnya sudah dibalik nama yang bersangkutan.
“Kami tidak diajak ke notaris, tahu-tahu sertifikat sudah dibuat atas nama Agus Hartono. Suami saya susah payah memperjuangkan ini, sampai suami meninggal belum juga lunas,” ucap Juminem dengan bahasa Jawa.
Belasan Korban Mafia Tanah Warga Semarang Hartono terhadap perorangan, sedikitnya ada 18 korban yang berasal dari berbagai daerah.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, di Salatiga ada 10 korban dengan nilai jual tanah sekitar Rp16 miliar tapi baru dibayar Rp 5 miliar. Di Kudus ada seorang korban dengan nilai jual tanah Rp12 miliar tapi baru dibayar Rp3 miliar.
Kemudian, kata Widagdo, di Semarang dirinyalah yang menjadi korban. Oleh Agus Hartono, rumahnya dijadikan agunan di bank, sesuai kesepakatan tanggungan Agus Hartono ke Widagdo masih kurang Rp6,3 miliar.
Ada juga korban di Brebes dan Yogyakarta yang diduga kekurangan pembayaran pembelian tanah oleh Agus Hartono mencapai puluhan miliar.(vier)