53 Juta NIK Kini Bisa Digunakan Jadi NPWP
METROSEMARANG.COM, SEMARANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 8 Januari 2023, sudah 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo mengatakan, angka tersebut setara 76,8% dari total 69 juta NIK yang sudah terintegrasi. Jumlah tersebut juga diperoleh setelah melakukan pemadanan dengan data milik Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi yang sudah terhubung NIK dengan NPWP sudah 53 juta wajib pajak. Jumlah ini akan terus bertambah seiring update data dan informasi melalui sistem dari para wajib pajak,” katanya, dalam media briefing yang dilakukan secara daring, di Kantor Pusat DJP, Selasa (10/1/2023).
Suryo menambahkan, dengan sistem digital, kini wajib pajak bisa melakukan updating secara mandiri di website resmi pajak.go.id, jika NIK nya belum bisa dijadikan sebagai NPWP. Langkah ini sekaligus akan memudahkan DJP, serta menghindari kesalahan data.
“Wajib pajak bisa langsung kunjungi website resmi pajak.go.id untuk update data NIK sebagai NPWP,” imbuhnya.
Setelah masuk ke website DJP pajak.go.id, lanjutnya, wajib pajak bisa login. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
Pada halaman menu profil akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.(eff)