Metro Semarang
Kabar Semarang Terbaru Hari Ini

Capai 37,76% dari Target, Penerimaan Pajak Jateng I Tembus Rp12 Triliun per April 2023

-PRESS CONFERENCE- (kiri – kanan) Kabid KBP (Keberatan Banding dan Pengurangan), Tekad Widodo Setiawan; Kabid PEP (Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian), Friday Glorianto; Kabid P2Humas (Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat), Mahartono; Kepala Kanwil DJP Jateng I, Max Darmawan; Kabid DP3 (Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan), Ismujiraharjo; Kabid P2IP (Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan), Santoso Dwi Prasetyo; dan Kabag Umum, Widodo; dalam pers conference, Rabu (17/5/2023), di Kanwil DJP Jateng I. Foto : ist/metrosemarang.com

METROSEMARANG.COM, SEMARANG – Capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I per 30 April 2023 tercatat Rp12,15 triliun. Angka tersebut sebesar 37,76% dari target tahun 2023 yang di tetapkan yakni Rp32,19 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, capaian penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 13,84%.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan mengatakan, dari 17 (tujuh belas) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I terdapat 14 (empat belas) KPP yang mengalami pertumbuhan positif. Bahkan, ada 3 (tiga) KPP yang capaian penerimaan pajaknya di atas 40%, yakni KPP Madya Semarang sebesar 44,69%, KPP Pratama Semarang Selatan 43,57% dan KPP Pratama Kudus 42,53%.

“Capaian penerimaan tersebut ditopang oleh dua sektor dominan yang tercatat berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak per akhir April 2023, yakni sektor industri pengolahan sebesar Rp6,06 triliun dan sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp2,01 triliun. Capaian yang signifikan tersebut disebabkan oleh kenaikan setoran PPN Wajib Pajak besar di bulan Januari (sektor industri pengolahan) dan kenaikan setoran perdagangan besar di bulan Januari (sektor perdagangan besar dan eceran),” katanya.

Ditambahkan, terkait penerimaan per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri merupakan jenis pajak dengan realisasi penerimaan tertinggi yakni sebesar Rp5,49 triliun atau 30,39% dari target yang ditetapkan yaitu Rp13,19 triliun. Hal ini disebabkan karena kenaikan setoran PPN Wajib Pajak besar di bulan Januari di sektor industri pengolahan.

“Adapun PPh Pasal 21 berhasil terkumpul Rp1,61 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp148 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp303 miliar, PPh Pasal 23 sebesar Rp262 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp265 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp1,20 triliun, PPh Final sebesar Rp699 miliar, PPN Impor sebesar Rp1,08 triliun, PBB sebesar Rp7 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp287 miliar,” imbuhnya.

Menurutnya, Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Realisasi penyampaian SPT Tahunan yang diterima di Tahun 2023 per 30 April 2023 sebanyak 625.983 SPT atau sebesar 92,74% dari Target Wajib Pajak yang menyampaikan SPT sebanyak 674.993. Realisasi tersebut terdiri dari 47.475 SPT yang disampaikan WP Badan, 504.869 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 73.639 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.

Sebagian besar SPT Tahunan disampaikan secara online melalui e-Filing DJP sebesar 78,79%, e-Filing ASP sebesar 0,01%, e-Form sebesar 15,85% dan e-SPT sebesar 0,02%. Sedangkan SPT Tahunan yang disampaikan secara manual melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan pos sebesar 5,33%.

“Terdapat 8 KPP yang berhasil mencapai target kepatuhan wajib pajak atas pelaporan SPT Tahunan di atas 100% yakni KPP Pratama Semarang Candisari, KPP Pratama Blora, KPP Pratama Semarang Selatan, KPP Pratama Semarang Gayamsari, KPP Pratama Semarang Tengah, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Jepara, dan KPP Pratama Semarang Timur,” ungkapnya.

Kepatuhan pelaporan tertinggi yaitu KPP Pratama Semarang Candisari dengan capaian 118,07%, KPP Pratama Blora dengan capaian 115,66% dan KPP Pratama Semarang Selatan dengan capaian 113,95%

Max Darmawan mengapresiasi wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kepada para stakeholder yang telah mendukung dan berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak,” tandasnya.(eff)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.