Launching Layanan Pajak di Mal Pelayanan Publik Demak
METROSEMARANG.COM, DEMAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak membuka layanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak. Pembukaan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Demak dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Kabupaten Demak terkait penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Bupati Demak, Eisti’anah dalam sambutannya menyatakan, keberadaan MPP Kabupaten Demak menjadi wujud kerja sama dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Keberadaan MPP ini menjadi salah satu bukti bahwa Pemkab Demak terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarkat dalam mendapatkan pelayanan,” ungkap Eisti.
Lebih lanjut, Eisti meminta agar seluruh jajaran penyelenggara MPP Kabupaten Demak mempermudah seluruh pelayanan perizinan. Hal ini demi memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik kepada masyarakat. Dengan demikian, Eisti berharap, dapat berpengaruh terhadap kepercayaan investor agar menanamkan modalnya di Kabupaten Demak.
Sementara itu, Mahartono Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menjelaskan, pihaknya siap memberikan pelayanan prima. Ke depannya, pegawai KPP Pratama Demak yang akan bertugas di MPP Kabupaten Demak dalam hal membantu pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.
“Kami membuka layanan pajak di MPP Kabupaten Demak dari hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” ujar Mahartono.
Adapun layanan yang diberikan yakni asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi dan cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan Kode Billing, pelaporan SPT Tahunan 1770SS dan 1770S serta pelayanan konsultasi secara terbatas.
Mahartono berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pajak di MPP Kabupaten Demak.
“Tanpa harus datang ke Kantor Pajak, wajib pajak bisa mendapatkan layanan perpajakan sembari memperoleh layanan perizinan dari instansi vertikal penyelenggara MPP lainnya,” pungkasnya.(eff)