Kantor Imigrasi Semarang Musnahkan Ribuan Arsip Fisik Substantif
METROSEMARANG.COM, Semarang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian.
Kegiatan ini diadakan di Halaman Kantor Imigrasi Semarang dan dihadiri oleh Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Darwanto dan Pria Saputra serta Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Iman Syafrizal.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, pemusnahan arsip diperlukan guna efisiensi dan efektivitas kerja, mengingat terbatasnya ruang penyimpanan arsip fisik substantif di Kantor Imigrasi Semarang.
“Ada sebanyak 31.247 arsip Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal WNA yang sudah habis masa retensinya di Kantor Imigrasi Semarang dimusnahkan dengan metode pembakaran,” ujarnya.
Sementara Arsiparis Ahli Pertama, Darwanto menyebutkan, pemusnahan arsip merupakan kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta tidak memiliki nilai guna.
“Saya juga mengapresiasi Imigrasi Semarang yang mendukung gerakan nasional sadar tertib arsip yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM,” ucapnya.
Kegiatan pemusnahan arsip kali ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan; Ketua Tim Pemusnahan, Sri Wulan Sari; Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Iman Syafrizal; dan Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal, Darwanto dan Pria Saputra.
Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian secara simbolis, berupa pembakaran arsip Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal WNA.