Tingkatkan PAD, Pemkab Semarang Naikkan Tarif Parkir Kendaraan
METROSEMARANG.COM, UNGARAN – Mulai awal Tahun 2024 ini, Pemkab Semarang menaikkan tarif parkir kendaraan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk parkir sepeda motor sekarang dikenakan Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000, masing-masing naik sebesar Rp 1.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, Tri Martono menjelaskan, tarif baru parkir ini mulai diterapkan sejak awal bulan Januari 2024. Kenaikan tarif parkir mengacu pada Perda 13 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kenaikan tarif parkir ini, sebagai upaya untuk meningkatkan PAD dan berlaku untuk seluruh lokasi parkir tepi jalan umum”, terangnya.
Tri Martono menyatakan, untuk tahun 2024 ini, target PAD dari retribusi parkir sebesar Rp1,8 miliar. Target tersebut naik dari tahun sebelumnya yag hanya Rp 1,1 miliar. Untuk tahun sebelumny saja, target PAD dari sektor parkir belum terpenuhi dan tahun ini target naik hingga Rp 700 miliar.
Pendapatan dari retribusi parkir diharapkan juga bisa menggantikan sumber retribusi di sektor lain yang hilang. Sebab, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2022, sekarang sudah tidak ada lagi retribusi uji kendaraan, izin trayek serta retribusi terminal.
“Sekarang untuk terminal, uji kendaraan dan izin trayek semuanya gratis, sehingga diharapkan kenaikkan tarif parkir ini bisa menutup target PAD”, tuturnya.