Metro Semarang
Kabar Semarang Terbaru Hari Ini

Pembelian LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

*Bisa Disinkronisasi dengan DTKS

– LPG 3 KG- Salah seorang pemilik pangkalan LPG 3 kg di Kota Semarang, tengah mencocokkan data KTP konsumen sebelum melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg. Foto : ist/metrosemarang.com

METROSEMARANG.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendukung penuh penerapan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP. Selain itu juga akan turut melakukan pengawasan, khususnya terkait jalur distribusi, agar stok LPG 3 kg tetap terjaga, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dan tepat sasaran.

Hal tersebut ditegaskan Muhammad Santoso, Analis Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Ia pun memastikan akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP.

“Tentunya selain pengawasan distribusi kita juga terus lakukan sosialisasi dan desiminasi terkait dengan ketentuan penerapan KTP untuk pembelian LPG 3 kg ini agar tepat sasaran,” tegasnya.

– MUHAMMAD SANTOSO- Analis Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Foto : ist/metrosemarang.com

 

 

Santoso mengingatkan, hanya masyarakat miskin, usaha mikro, petani dan nelayan yang berhak mengkonsumsi LPG 3 kg sesuai dengan peraturan. Untuk itu, ia berharap masyarakat yang tidak masuk dalam 4 (empat) kriteria itu tidak menggunakan LPG 3 kg.

“Kita berharap mereka yang mampu itu bisa membeli LPG non subsidi saja. Kemudian pedagang kecil itu yang kita bantu. Sementara petani biasanya kita lihat luasan lahan pertaniannya dan nelayan biasanya kapalnya berukuran lebih kecil dari 5 gross ton,” tukasnya.

Hal senada dikatakan Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Bambang Pramusinto. Dalam hal ini, Pemkot Semarang mendukung penuh penerapan pembelian LPG 3 kg di pangkalan dengan menggunakan KTP, demi terwujudnya penyaluran subsidi LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

“Kita tengah berkoordinasi dengan Pertamina terkait dengan kebijakan tersebut. Dan kita juga mengimbau masyarakat bisa menyesuaikan, dimana yang mampu jangan konsumsi LPG 3 kg,” katanya.

Bambang menjelaskan, Pemkot Semarang akan melakukan pendataan di tingkat kelurahan, yang akan disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan demikian, nantinya pengawasan terhadap pemakai LPG 3 kg akan lebih mudah dan tepat sasaran.

 

BAMBANG PRAMUSINTO- Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang. Foto : ist/metrosemarang.com

 

 

“Nanti kita juga akan koordinasi dengan para Lurah dan dinas sosial. Lalu kita lakukan verifikasi, sehingga nanti akan kelihatan, misal ada yang menerima di luar DTKS, maka bisa kita lihat alasannya apa. Karena ini kan data kemiskinan sifatnya dinamis ya,” jelas Bambang.

Terpisah, Ketua Harian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid mengatakan, LPG 3 kg memang merupakan barang subsidi yang harus diawasi penyalurannya. Untuk itu, pihaknya mendukung program pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP sebagai instrumen untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

“LPG 3 kg memang kan barang subsidi yang ditujukan bagi orang miskin, jadi harus dilakukan upaya pengendalian agar tepat sasaran,” katanya.

Menurut Mufid, pembelian dengan KTP ini sudah tepat, namun juga harus dibarengi dengan ‘screening’ yang jelas, apakah memang mereka yang terdata ini berhak untuk membeli LPG 3 kg. Hal ini bisa dilakukan dengan sistem ‘list to people’ dan ‘people to list’.

“Artinya, ‘list’ yang sudah terdaftar ini bisa dilakukan pengecekan di lapangan, dengan melibatkan aparat pemerintah di kecamatan dan kelurahan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, data yang telah masuk sejauh ini bisa disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik pemerintah. Ini untuk memastikan bahwa pengguna LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.

 

ABDUN MUFID- Ketua Harian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah. Foto : ist/metrosemarang.com

 

 

 

“Termasuk nanti juga harus diketahui, berapa maksimal yang boleh dikonsumsi dalam seminggu atau sebulan. Kalau UMKM, apakah benar penggunaannya untuk usaha atau tidak,” ujarnya.

Mufid menuturkan, pemerintah juga harus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait dengan aturan pengguna LPG 3kg. Hal ini untuk menghindari terjadinya gesekan antara masyarakat dengan pangkalan LPG.

“Pangkalan ini kan eksisting di wilayahnya sendiri. Jadi harus ada sosialisasi yang jelas dari pemerintah tentang regulasi yang ada, untuk menghindari konflik dengan tetangganya sendiri,” tandasnya.(eff)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.