Metro Semarang
Kabar Semarang Terbaru Hari Ini

Jangan Asal Nyalakan Hazard Motor, Ini Kesalahan yang Sering Dilakukan

Jangan Asal Nyalakan Hazard Motor, bisa membahayakan pengendara lain/ist

METROSEMARANG.COM, Semarang – Lampu hazard pada sepeda motor tidak boleh digunakan sembarangan. Fitur dengan simbol segitiga merah tersebut dirancang sebagai tanda peringatan ketika kendaraan mengalami kondisi darurat.

Saat tombol hazard ditekan, lampu sein kanan dan kiri akan menyala secara bersamaan. Namun, masih banyak pengendara yang menggunakan lampu hazard dalam kondisi yang tidak sesuai peruntukannya.

Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah, Muhammad Ali Iqbal, menjelaskan penggunaan lampu hazard telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 121 ayat 1 disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau lampu hazard, maupun isyarat lain ketika berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Jangan Nyalakan Hazard Saat Hujan

Salah satu kesalahan yang masih sering dilakukan pengendara adalah menyalakan lampu hazard ketika hujan.

Menurut Iqbal, penggunaan hazard dalam kondisi tersebut justru dapat membingungkan pengendara di belakang. Pasalnya, lampu sein tidak dapat digunakan secara maksimal untuk memberikan tanda ketika sepeda motor akan berbelok.

Pengendara disarankan meningkatkan kewaspadaan dan tetap menyalakan lampu utama ketika berkendara saat hujan.

Kesalahan lain adalah menyalakan lampu hazard ketika kendaraan melaju lurus di persimpangan.

Kondisi tersebut tidak membutuhkan lampu hazard. Pengendara cukup mengikuti jalur dan menggunakan lampu sein sesuai arah pergerakan kendaraan.

Lampu hazard juga tidak diperlukan ketika melintas di lorong atau jalan yang gelap.

Untuk kondisi tersebut, pengendara dapat menggunakan lampu utama atau lampu senja. Lampu belakang kendaraan yang menyala juga sudah membantu memberikan tanda keberadaan kendaraan kepada pengendara di belakang.

Hal serupa berlaku ketika berkendara di tengah kondisi berkabut. Penggunaan lampu hazard tidak diperlukan. Pengendara cukup menggunakan lampu kabut apabila tersedia atau lampu utama.

Kapan Lampu Hazard Boleh Digunakan?

Lampu hazard dapat digunakan ketika sepeda motor mengalami kondisi darurat yang membutuhkan perhatian pengendara lain.

Beberapa kondisi tersebut antara lain ketika kendaraan mengalami malfungsi sehingga harus berjalan sangat lambat atau berhenti karena mogok.

Hazard juga dapat digunakan untuk memberikan peringatan kepada kendaraan di belakang ketika terdapat gangguan di depan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, maupun jalan berlubang.

Pengendara juga dapat menggunakan lampu hazard ketika terjadi masalah pada kendaraan, seperti ban bocor, yang mengharuskan kendaraan segera menepi.

Selain itu, hazard dapat digunakan ketika kendaraan harus berjalan di luar jalur yang seharusnya sehingga membutuhkan perhatian dari pengguna jalan lainnya.

Iqbal mengingatkan pengendara untuk tidak sekadar mengikuti kebiasaan yang dianggap lumrah dalam menggunakan lampu hazard.

“Jadikan keselamatan sebagai prioritas Anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor,” ucap Iqbal.

Penggunaan lampu hazard sesuai fungsi diharapkan dapat membantu komunikasi antarpengguna jalan sekaligus mengurangi potensi kebingungan saat berkendara.***

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.