Metro Semarang
Kabar Semarang Terbaru Hari Ini

Kasus Pajak Rp5,2 Miliar Terbongkar! DJP Serahkan Komisaris dan Direktur PT FOB ke Kejari Semarang

Kasus Pajak Rp5,2 Miliar Terbongkar! DJP Serahkan Komisaris dan Direktur PT FOB ke Kejari Semarang/dok

METROSEMARANG.COM, Semarang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Kedua tersangka, berinisial YRP dan NRP, merupakan Komisaris dan Direktur PT FOB.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Proses pelimpahan ini menjadi tahap lanjutan dalam penegakan hukum atas dugaan pelanggaran perpajakan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Arif Yanuar, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Kasus ini merupakan hasil sinergi antara DJP, Kejaksaan, Kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan,” ujarnya.

Modus Tidak Setor Pajak dan Faktur Fiktif

Dalam penyidikan, terungkap bahwa YRP dan NRP menggunakan modus tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi yang sebenarnya terjadi. Selain itu, keduanya juga diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi riil melalui perusahaan yang mereka kelola.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp5,27 miliar. Rinciannya, sekitar Rp1,65 miliar berasal dari PPN yang tidak disetorkan, sementara Rp3,61 miliar berasal dari penerbitan faktur pajak fiktif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan denda minimal dua kali hingga maksimal empat kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan.

Menurut Arif, pihak DJP sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya melalui mekanisme yang tersedia. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Eko Cahyo Wicaksono, menambahkan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan sebelum kasus ini berlanjut ke tahap penegakan hukum.

“Kami telah memberikan kesempatan untuk pengungkapan ketidakbenaran, namun tidak dimanfaatkan oleh tersangka,” ujarnya.

DJP menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran perpajakan. Selain memberikan efek jera bagi pelaku, langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Arif juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu berkomunikasi dengan kantor pajak jika membutuhkan informasi atau mengalami kebingungan terkait kewajiban perpajakan.

“DJP membuka ruang komunikasi seluas-luasnya untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga,” tegasnya.

Sebagai informasi, DJP memiliki peran strategis dalam menghimpun sekitar 70 persen penerimaan negara. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan pembangunan nasional.***

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.