Sengketa Direksi PDAM Bergulir, Pemkot Semarang Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Aman

METROSEMARANG.COM, Semarang – Pemerintah Kota Semarang resmi menempuh upaya hukum banding atas Putusan PTUN Semarang Nomor 100/G/2025/PTUN.Smg terkait sengketa ketidakpuasan pemberhentian direksi lama PDAM. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai prosedur evaluasi kinerja.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung tidak akan mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat. Menurutnya, kebutuhan warga terhadap layanan air bersih tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan PDAM dikelola secara profesional. Upaya banding ini merupakan langkah konstitusional demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan masyarakat Kota Semarang,” ujar Agustina, Jumat (8/5).
Baca juga: Enam Tahun Memakan Korban, Pemkot Semarang Ambil Langkah Tegas di Jalur Silayur
Secara regulasi, pengajuan banding membuat putusan tingkat pertama belum dapat dieksekusi. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 junto UU Nomor 9 Tahun 2004 junto UU Nomor 51 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa putusan pengadilan baru bisa dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Agustina menjelaskan, manajemen PDAM yang saat ini menjabat tetap sah dan memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan operasional perusahaan. Hal itu sekaligus menjadi kepastian bagi mitra kerja maupun pelanggan agar tidak ragu dalam menjalin kerja sama maupun menerima pelayanan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena manajemen PDAM saat ini memiliki legal standing yang kuat untuk menjalankan tata kelola perusahaan. Sengketa hukum ini dipastikan tidak memengaruhi pelayanan publik dan seluruh operasional tetap berjalan normal,” katanya.
Baca juga: Akses Jalan Dibuka, Listrik Menyala: Pemulihan Longsor Kalialang Berjalan Cepat
Pemkot Semarang memastikan manajemen PDAM tetap melakukan percepatan pelayanan di lapangan meski proses hukum masih berlangsung. Pemerintah juga menilai langkah penyegaran organisasi sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan jangka panjang terhadap kualitas layanan air bersih di Kota Semarang.
Selain mengikuti seluruh tahapan hukum secara kooperatif, Pemkot Semarang juga terus melakukan pemantauan terhadap kinerja internal PDAM. Pemerintah berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola BUMD yang lebih transparan dan akuntabel.
“Biarlah proses hukum berjalan sesuai mekanisme. Sementara itu, pelayanan kepada masyarakat harus terus maksimal. Kami ingin masyarakat merasakan langsung perbaikan layanan yang dijanjikan sehingga Kota Semarang terus bergerak maju dengan pelayanan publik yang semakin baik,” pungkas Agustina.***