Sudah Ada Portal dan Rambu, Bus Besar Masih Nekat Melintas di Jalan Prof Hamka

METROSEMARANG.COM, Semarang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali menggencarkan sosialisasi kepada pengemudi bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang masih nekat masuk ke kawasan Jalan Prof Hamka untuk melakukan putar balik.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan petugas di kawasan Simpang Jerakah pada Minggu (10/5) malam. Dalam kegiatan itu, petugas masih menemukan sejumlah bus berukuran besar mencoba melintas ke Jalan Prof Hamka meski telah terpasang rambu larangan dan portal pembatas tinggi kendaraan.
Petugas Dishub kemudian menghentikan kendaraan yang melanggar dan memberikan imbauan langsung kepada sopir agar lebih memperhatikan rambu lalu lintas yang telah dipasang di lokasi.
Baca juga: Jalur Prof Hamka Semarang Dijaga Ketat, Truk Over Tonase Langsung Diputar Balik
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan pihaknya terus mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengendara agar selalu memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Danang.
Menurutnya, pemasangan rambu di kawasan Jalan Prof Hamka bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai sarana informasi, petunjuk, sekaligus peringatan bagi pengguna jalan agar lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar.
Baca juga: Fakta di Balik Bahayanya Tanjakan Silayur, Pemkot Semarang Fokus Perkuat Keselamatan
Selain rambu lalu lintas, Dishub Kota Semarang juga telah memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di kawasan tersebut. Portal itu bertujuan mengatur kendaraan besar agar tidak melintas sembarangan sekaligus mengurangi potensi gangguan arus lalu lintas.
Danang menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci utama dalam menciptakan keselamatan di jalan raya.
“Keselamatan di jalan dimulai dari kepatuhan kita terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dishub Kota Semarang memastikan kegiatan sosialisasi dan pengawasan akan terus dilakukan, khususnya terhadap kendaraan besar yang masih melanggar aturan di kawasan Jalan Prof Hamka.***