Retribusi Sampah di Semarang Kini Non Tunai, DLH Pastikan Sistem

METROSEMARANG.COM, Semarang — Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meluruskan informasi terkait isu kebocoran retribusi persampahan sebesar Rp20 miliar yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Kepala DLH Kota Semarang, Glory Nasarani, menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kasus lama yang terjadi saat sistem pembayaran retribusi masih dilakukan secara campuran, yakni tunai dan non tunai. Saat ini, Pemkot Semarang telah menerapkan sistem pembayaran sepenuhnya non tunai atau cashless guna meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih ada yang dilakukan secara tunai dan non tunai. Sekarang sistemnya sudah non tunai,” ujar Glory.
Baca juga: Ceceran Tanah di Yos Sudarso Bikin Resah, Pemkot Semarang Langsung Turun Tangan
Menurut Glory, pada sistem sebelumnya sebagian pembayaran masih dilakukan secara manual sehingga membuka peluang adanya penerimaan yang tidak seluruhnya masuk ke kas daerah. Kondisi tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Semarang untuk memperbaiki tata kelola retribusi persampahan.
Saat ini, pembayaran retribusi sampah telah dilakukan secara digital melalui Virtual Account, ID Billing, hingga Tap Cash. Dengan sistem tersebut, seluruh pembayaran dari masyarakat maupun pelaku usaha langsung masuk ke kas daerah secara otomatis.
“Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Baca juga: Ceceran Tanah di Yos Sudarso Bikin Resah, Pemkot Semarang Langsung Turun Tangan
Glory menambahkan, retribusi persampahan merupakan pembayaran atas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang dilakukan DLH Kota Semarang, termasuk pelayanan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang. Besaran tarif retribusi tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, Pemkot Semarang disebut terus melakukan pembenahan sistem retribusi guna meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan dari sektor persampahan.
Selain pembenahan sistem pembayaran, Pemkot Semarang juga terus mendorong program “Semarang Bersih” melalui gerakan zero waste berbasis masyarakat, pembentukan Satgas Berlian (Satuan Petugas Bersih Sungai dan Lingkungan) di setiap kelurahan, hingga optimalisasi bank sampah di seluruh wilayah Kota Semarang untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.***