Jelang Tutup Tahun 2021 Bea Cukai Semarang Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal
METROSEMARANG.COM, SEMARANG – Menjelang tutup tahun 2021, Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan jutaan batang rokok illegal yang dikemas dalam 98 karton yang diangkut dengan kendaraan truk di KM 419 Tol Banyumanik Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang .
Kepala KPPBC TMP A Semarang, Sucipto, mengatakan keberhasilan penindakan berawal dari informasi intelijen akan ada pengiriman rokok illegal dengan sarana pengangkut berupa truk berkepala kuning dan bak berwana hijau yang akan melintasi ruas Tol Salatiga-Semarang menuju arah barat Sabtu (25/12). Berdasarkan informasi tersebut, Tim segera melakukan patroli dan pengamatan terhadap target dengan ciri-ciri sesuai informasi.
Sekitar pukul 17:00 WIB tepatnya di ruas tol setelah gerbang pintu Tol Banyumanik KM 419 didapati kendaraan yang melintas dengan ciri-ciri yang sesuai. Tim kemudian menghentikan sarana pengangkut tersebut dan memperkenalkan diri dari petugas Bea dan Cukai untuk kemudian meminta izin melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dimuat.
“Dari hasil pemeriksaan muatan, tim mendapatkan 1.992.000 batang rokok illegal tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari berbagai macam merek, yakni Modus Mild, Gico Black, C7 Premium, New Me Mild Milde, Joyo Biru, Joyo Mild. Joyo Baru Exclusive, Joyo Baru Premium, Joyo Mild Biru, ” terang Sucipto.
Hasil penindakan ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 1.335.277.400,00 yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok. Terhadap hasil penindakan ini dilimpahkan kepada unit penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keberhasilan penindakan rokok illegal kali ini merupakan bentuk pengawasan yang terus dilakukan secara professional dan maksimal meskipun saat hari libur tidak membuat pengawasan melemah dalam upaya untuk terus menggempur rokok illegal sebagai bentuk pengamanan terhadap hak-hak negara,” jelas Sucipto.( tya)