Metro Semarang
Kabar Semarang Terbaru Hari Ini

PAD Cilacap Hormati Proses Hukum PHI dalam Sengketa Hubungan Industrial

PAD Cilacap Hormati Proses Hukum PHI dalam Sengketa Hubungan Industrial/ist

METROSEMARANG.COM, Cilacap – Perusahaan Ali Daya (PAD) Cilacap menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait perselisihan hubungan industrial dengan enam mantan Tenaga Alih Daya (TAD).

Manajemen PAD Cilacap menilai mekanisme penyelesaian melalui PHI sebagai jalur yang sah, konstitusional, dan berkeadilan dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perusahaan memilih menempuh proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan menghormati putusan yang nantinya dikeluarkan pengadilan.

“PAD Cilacap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Namun kami meyakini bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial sepatutnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Terlebih, saat ini sudah terbit panggilan sidang pertama,” ujar Ruseno, pimpinan Perusahaan Ali Daya (PAD) Cilacap, Senin (12/1/2026).

Terkait aksi long march yang sebelumnya dilakukan oleh enam eks TAD dari Cilacap menuju Jakarta, Ruseno menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan pilihan dan sikap pribadi masing-masing individu. Menurutnya, perusahaan tetap berfokus pada penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.

“PAD Cilacap senantiasa berpegang pada prinsip profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, serta menjunjung tinggi etika hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” tegas Ruseno, yang juga menjabat pimpinan PT Yakespena.

Manajemen PAD Cilacap juga menegaskan bahwa pengelolaan ketenagakerjaan selama ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan mengenai tenaga alih daya. Perusahaan berkomitmen menjaga iklim kerja yang kondusif, saling menghormati, dan berorientasi pada keberlanjutan usaha.

Di akhir pernyataannya, PAD Cilacap mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga situasi tetap kondusif, agar penyelesaian perkara dapat berlangsung secara objektif, adil, dan bermartabat sesuai koridor hukum.**

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.