Metro Semarang
Kabar Semarang Terbaru Hari Ini

Rugikan Negara Rp 3,294 Miliar, Direktur PT Anindya Guna Utama Ditahan Kejati Jateng

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan Direktur PT Anindya Guna Utama/PT AGU berinial HAP terkait tindak pidana korupsi dana PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 2017-20220 di Kota Semarang, Jawa Tengah. Foto : ist/metrosemarang.com

 

 

 

METROSEMARANG.COM, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan Direktur PT Anindya Guna Utama/PT AGU berinial HAP terkait tindak pidana korupsi dana PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 2017-20220.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng Bambang Tejo M SH didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jateng Leo Jimny Agustinus SH MH mengatakan, tersangka HAP selaku Direktur PT Anindya Guna Utama/PT AGU bersama dengan NA (Direktur Keuangan PT RBSJ) dan Arief Budiman SE (alm/meninggal karena Covid 19)/Direktur Utama PT RBSJ, telah menggunakan dana PT RBSJ/BUMD.

Dengan alasan untuk uang muka investasi kerja sama jasa kontstruksi, lanjut Bambang Tejo, secara melawan hukum tersangka membentuk anak perusahaan tanpa persetujuan RUPS.

” Tidak ada perjanjian kerja sama soal investasi tersebut. Demikian pula hasil hasil analisisa dari tim independent, investasi itu ternyata cuma akal-akalan saja alias bodong, karena tidak ada Analisa kelayakan, ” kata Bambang di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Menurutnya,  PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya ( PT RBSJ) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rembang. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006, maksud dan tujuan pendirian BUMD antara lain untuk menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selanjutnya, dalam kurun waktu tahun 2017 – 2020, tersangka HAP bersama dengan NA dan Arief Budiman RIF BUDIMAN telah menggunakan dana PT RBSJ/BUMD secara melanggar hukum. Sejumlah dana yang diajukan tersangka HAP, kemudian disetujui NA selaku Direktur Keuangan dan Arif Budiman selaku Direktur Utama dengan alasan untuk uang muka investasi kerja sama jasa kontstruksi.

“Total dana yang digunakan investasi itu sebesar Rp 7,361 miliar. Dana itu dicairkan secara bertahap. Dari dana yang dikorupsi, tersangka baru mengembalikan sebesar Rp 4,067 miliar,” ujarnya.

Akibat tindak korupsi yang dilakukan tersangka HAP, negara/Pemkab Rembang mengalami kerugian sebesar Rp 3,294 miliar sesuai hasil audit dai Inspektorat Kabupaten Rembang.

Bambang mengatakan atas tindakan tersebut, tersangka HAP akan dijerat atas pelangaran pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.(eff)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.