Awas… Balon Udara Liar Bahayakan Jaringan Listrik
METROSEMARANG.COM, WONOSOBO – Ditengah semarak masyarakat melestarikan tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan Idul Fitri dibeberapa kota di Jawa Tengah, antara lain Kabupaten Wonosobo dan Kota Pekalongan, PT PLN (Persero) menghimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara tersebut secara liar atau tidak ditambatkan. Pasalnya, apabila balon udara tersebut terbang bebas atau tidak tertambat, dapat membahayakan jaringan listrik tegangan ekstra tinggi (SUTET) dan tegangan tinggi (SUTT).
Balon udara yang terbang bebas dapat berpotensi tersangkut pada kawat SUTET ataupun SUTT, sehingga berakibat terjadinya hubung singkat atau konsleting yang berujung pemadaman listrik, seperti yang terjadi pada jaringan SUTT 150 kV Wonosobo – Temanggung pada Kamis (05/05) kemarin. Terpantau, hingga Rabu (4/5) kemarin aktivitas penerbangan balon udara dilangit Wonosobo yang terbang liar berjumlah lebih dari 50 buah, dan dua diantaranya tersangkut pada kawat konduktor.
Merespon kejadian tersebut, Tim PLN ULTG Wonosobo gerak cepat melakukan pengamanan balon udara tersebut guna menghindari terjadinya hubung singkat yang berujung pemadaman.
“Guna mencegah dampak pemadaman yang lebih meluas, Tim Siaga PLN langsung mengevakuasi balon udara yang tersangkut pada konduktor tersebut,” terang General Manager PLN UIT JBT, Sumaryadi.
Selain melakukan upaya korektif yang diakibatkan tersangkutnya balon udara pada kawat konduktor, Tim PLN juga melakukan sejumlah langkah preventif. Pasalnya mulai dari hari H Perayaan Idul Fitri hingga 7 hari kedepan, aktivitas masyarakat menerbangkan balon udara tersebut khususnya di Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan, masih terus berlangsung.
“Kami melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas festival balon udara ini dengan melibatkan sejumlah stakeholder mulai dari TNI, Polres setempat hingga tokoh masyarakat. Bersama-sama, kami menghimbau masyarakat dan sejumlah komunitas balon udara melalui sosialisasi langsung dilapangan untuk turut menjaga asset ketenagalistrikan, dengan menerbangkan balon udara yang aman sesuai dengan ketentuan,” terang Sumaryadi.
Sumaryadi juga menghimbau, agar masyarakat atau komunitas terkait segera melapor kepada petugas PLN apabila terdapat balon udara yang terputus, agar dapat segera ditangani dan tidak membahayakan jaringan listrik.
Adapun aktivitas menerbangkan balon udara yang aman, hendaknya dilakukan merujuk pada ketentuan Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat sesuai Permen Perhubungan Nomor 40 tahun 2018. Diantaranya, memiliki paling sedikit 3 tali tambatan, dilakukan sejauh mungkin dari jaringan listrik dan memiliki ketinggian maksimal 150 meter pada permukaan tanah.(eff)