Menko Airlangga Gelorakan Semangat Transformasi dan Pemberdayaan Koperasi
METROSEMARANG.COM, KENDAL – Sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang menjadi salah satu prasyarat bagi terwujudnya kemandirian dan kedaulatan bangsa, koperasi dengan filosofi kegotongroyongannya mampu mengungkit dan mewujudkan kesejahteraan bagi anggotanya. Dalam RPJMN 2020-2024 juga telah mengamanatkan pengembangan koperasi, terutama pada kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Pada tahun 2019 lalu, koperasi telah berkontribusi terhadap 5,1% PDB Indonesia. Ini akan terus didorong agar mampu memberikan kontribusi sebesar 5,5% PDB pada 2024. Hingga awal Juli 2022, Indonesia juga tercatat memiliki sekitar 236 ribu unit koperasi. Dengan jumlah anggota sekitar 26,96 juta orang, koperasi miliki volume usaha yang mencapai Rp163,45 triliun.
“Jumlah dan kontribusi yang diberikan koperasi perlu untuk terus kita dorong dan dioptimalkan lebih jauh lagi agar mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat menyampaikan sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-75 dan Pembukaan Pekan Raya Kendal di Stadion Kebondalem, Kabupaten Kendal, Sabtu (23/7/2022).
Sebagai upaya untuk mengembangkan koperasi, Pemerintah terus mendorong terwujudnya konglomerasi ekonomi Indonesia melalui koperasi. Koperasi didorong untuk memiliki peningkatan jumlah anggota yang signifikan dan mengalami peningkatan aset serta mampu berpartisipasi aktif selama pandemi.
Pemerintah juga telah memberikan insentif kepada koperasi dengan program penyaluran dana bergulir Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Lembaga LPDB-KUMKM di tahun 2020 sebesar Rp1,29 triliun dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 84 mitra koperasi. Total UMKM yang terbantu mencapai sekitar 118 ribu pelaku usaha, baik dengan skema konvensional maupun syariah.
Pemerintah juga menyiapkan beberapa kebijakan untuk mendorong transformasi koperasi, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang telah memberikan berbagai kemudahan bagi Koperasi.
Selain itu, transformasi koperasi juga dilakukan melalui program modernisasi koperasi, penguatan pengawasan koperasi, pembiayaan penjaminan koperasi, dan pengembangan SDM perkoperasian. Pemberdayaan koperasi juga dilakukan melalui program Korporasi Petani dan Nelayan (KPN) sebagai off taker sekaligus badan usaha yang melakukan kegiatan off farm.
Berbagai kebijakan Pemerintah dalam mentransformasi koperasi diharapkan dapat menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha koperasi nasional, terutama para generasi milenial pemuda-pemuda Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga bersama Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid, juga memberikan penghargaan dan mengapresiasi kontribusi para Tokoh Penggerak Koperasi.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Airlangga juga menyempatkan diri untuk menyampaikan selamat memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli kepada anak-anak Indonesia dan berpesan agar tetap semangat belajar, menjaga kesehatan, terus berbahagia, dan menggapai cita-cita.
Selain itu, dalam rangka menyambut HUT ke-417 Kabupaten Kendal, Menko Airlangga juga mengucapkan selamat dan sukses atas penyelenggaraan Pekan Raya Kendal yang diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi di Kendal dan memperluas jangkauan produk-produk UMKM dari Kendal.
“Semoga ini dapat menjadi wadah bagi UMKM untuk melanjutkan roda perekonomian,” ungkap Menko Airlangga.
Menanggapi pertanyaan terkait bagaimana menghidupkan kembali koperasi yang mati suri, Menko Airlangga pada sesi doorstop di akhir kunjungan menegaskan bahwa akan tetap fokus mendorong koperasi supaya mampu bertahan. Pemerintah menyediakan berbagai kemudahan dalam mendirikan koperasi dan UMKM.
Turut hadir dalam kesempatan ini diantaranya Anggota DPR RI, Menteri Perindustrian, para Pejabat Eselon I Kemenko Perekonomian, Bupati Kendal beserta jajaran, para Ketua DEKOPIN Wilayah dan DEKOPIN Daerah, serta Jajaran Pengurus Dekopin.(eff)