Metro Semarang
Kabar Semarang Terbaru Hari Ini

Awas, Aktifitas Berbahaya di Sekitar Instalasi Listrik !

– BAHAYA- PT PLN (Persero) melalui UPT Salatiga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas membahayakan seperti pembakaran di sekitar instalasi listrik PLN. Foto : ist/metrosemarang.com

 

METROSEMARANG.COM, SURAKARTA – PT PLN (Persero) melalui UPT Salatiga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas membahayakan seperti pembakaran di sekitar instalasi listrik PLN. Pasalnya, aktivitas tersebut dapat berdampak buruk pada instalasi PLN dan menganggu keandalan pasokan listrik, seperti yang terjadi pada Ruas penghantar Saluran Udara TeganganTinggi (SUTT) Palur – Gondangrejo Tower 13-14 di Desa Plesungan, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu (25/9/2022) kemarin.

Akibat aktivitas pembakaran dilahan tebu oleh masyarakat yang terletak tepat dibawah penghantar SUTT tersebut, api terpantau melebar dan membesar sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kelistrikan. Merespon kejadian tersebut, Tim PLN UPT Salatiga segera berkoordinasi dengan DAMKAR Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar untuk bergerak cepat melakukan pengamanan pemadaman api.

“Proses evakuasi pemadaman api tersebut berlangsung selama kurang lebih 56 menit dengan menerjunkan sebanyak 21 personil gabungan PLN dan Damkar. Tepat pada pukul 20.56 WIB, api berhasil dipadamkan,” terang Manager UPT Salatiga, Sidik Prasetyo Kusmiarso.

Sidik menuturkan, aktivitas pembakaran dibawah penghantar SUTT tersebut dapat berisiko menyebabkan kawat konduktor putus sehingga dapat membahayakan masyarakat, ataupun bangunan yang ada dibawahnya.

“Risiko tersebut dapat mengganggu keandalan penyediaan pasokan listrik yang apabila terjadi pemadaman, akan berdampak buruk pada berbagai sektor. Selain itu, aktivitas ini juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar,” tambah Sidik.

Adapun sesuai Undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 sektor ketenagalistrikan, setiap orang yang membahayakan keselamatan atau menganggu keandalan penyediaan tenaga listrik dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.(eff)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.