Metro Semarang
Kabar Semarang Terbaru Hari Ini

Hasil Kinerja 6 Bulan Kejaksaan Tinggi Jateng

*Yang Dipimpin I Made Suarnawan

Kajati Jateng I Made Suarnawan beserta jajaran saat Jumpa Pers Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 di kantor Kejati Jateng , Kota Semarang Sabtu( 22/7). Foto : ist/metrosemarang.com

METROSEMARANG.COM, SEMARANG – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng memaparkan capaian hasil kinerja selama enam bulan dari Januari – Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, I Made Suarnawan mengatakan, berbagai kegiatan dan penangan perkara telah dilakukan selama Tujuh bulan terakhir ini.

“Dalam kurun waktu tersebut, capaian kinerja Kajati Jateng secara garis besar meliputi, Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Tidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pengawasan, Bidang Pidana Militer” ujarnya.

Di bidang Pidana Khusus, pihaknya telah melakukan penyelamatan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dan penyelamatan keuangan negara perkara tindak pidana perpanajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU.

“Kajati Jateng telah penyelamatan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU berjumlah Rp.21.150.950.109,- dan untuk penyelamatan keuangan negara perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU berjumlah Rp.5.425.184.211,-, sehingga total penyelamatan Bidang Pidsus mencapai Rp.26.576.134.319,-,” kata dia saat Jumpa Pers Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 di kantor Kejati Jateng , Kota Semarang Sabtu( 22/7).

Selain itu, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kajati Jateng lakukan pemulihan keuangan negara periode Januari hingga Juli 2023 sebesar Rp.16.630.464.728,- dan utuk penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.94.891.012.420,-.

Ia menambahkan, sejumlah kasus yang menjadi banyak sorotan publik juga ikut ditangani.

” Misalnya kasus korupsi kredit macet pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang merugikan negara sebesar Rp 26 Miliar,” ungkapnya.

Bahwa Agus dan penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. SM.(eff)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.