Metro Semarang
Kabar Semarang Terbaru Hari Ini

60 Dokumen Disita, Kejati Jateng Kejar Dalang Korupsi BUMD Cilacap

-PENGGELEDAHAN- Penggeledahan Kantor PT Cilacap Segera Artha (CSA) di Cilacap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Foto : Dok.Kejati/metrosemarang.com

 

METROSEMARANG.COMSEMARANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penggeledahan di Kantor PT Cilacap Segera Artha (CSA) di Jl. MT. Haryono No. 167, Banyusrep, Cilacap Tengah.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi jumbo dalam pembelian tanah fiktif seluas 700 hektare oleh BUMD Cilacap yakni PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai transaksi fantastis Rp 237 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 04/M.3/Fd.2/02/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025.

Tim penyidik menyita 60 dokumen krusial yang diyakini menjadi bukti kunci dalam kasus ini.

“Ini bagian dari upaya serius Kejati Jateng dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana besar yang melibatkan aset daerah,” tegas Lukas, saat di temui di Kantor Kejati Jateng, Kamis (20/3).

Dugaan skandal korupsi ini menyoroti transaksi pembelian lahan berskala besar yang berpotensi merugikan negara, dan Kejati Jateng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi yang mengguncang Cilacap ini.

“Yang diperiksa sudah 30 orang saksi, tersangka nanti dalam waktu dekat,” pungkasnya.(eff)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.