Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 4 Semarang Gelar Sosialisasi
METROSEMARANG.COM, SEMARANG – Dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, Sabtu (19/8/2023) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Komunitas Railfans Daop Empat (KRDE) dan jajaran Polsek Semarang Utara melaksanakan sosialisasi keselamatan.
Sosialisasi dilaksanakan pada 2 titik perlintasan sebidang di Kota Semarang yang meliputi Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 5 Jalan Kokrosono dan JPL 6 Jalan Madukoro Semarang.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan membentangkan spanduk dan membagikan flyer yang berisikan edukasi dan himbauan kepada para pengguna jalan/pengendara agar paham aturan pada saat akan melewati perlintasan sebidang.
“Melalui kegiatan ini, KAI melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan dengan memberikan sosialisasi terkait peraturan perundangan yang berkenaan dengan perlintasan sebidang,” jelasnya.
Di wilayah Daop 4 Semarang tercatat ada sebanyak 342 perlintasan sebidang dengan rincian 172 perlintasan dijaga, baik itu oleh pihak KAI, Dishub, ataupun swadaya, serta 170 perlintasan tidak dijaga. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 30.
Selama tahun 2023 sampai dengan saat ini, telah terjadi 30 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang wilayah Daop 4 Semarang. Sedangkan pada tahun 2022 terjadi sebanyak 54 kali kecelakaan.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata.
Palang pintu kereta api bertujuan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
Tata cara pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU No:23/2007 tentang Perkeretaapian adalah dengan berhenti terlebih dahulu di Rambu Tanda STOP, baik itu diperlintasan terjaga maupun tidak terjaga, tengok kiri-kanan, apabila yakin tidak ada yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut.
Apabila terjadi kemacetan, maka pengguna jalan raya harus berhenti di rambu tanda STOP tersebut. Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintas di perlintasan, dan yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.
“Dengan upaya yang dilakukan melalui sosialisasi keselamatan ini, diharapkan dapat menggugah kepedulian dan kesadaran masyarakat dalam pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Dengan kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh pelintasan sebidang,” tutup Ixfan.(eff)