Kalahkan Bupati Kendal di PTUN, Kades Botomulyo Kendal Minta BPN Kembalikan Tanah Pengganti Menjadi Tanah Kas Desa
METROSEMARANG.COM, Semarang – Tukar menukar tanah kas desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal menemukan titik terang.
Majelis hakim pengadilan PTUN Semarang telah mengabulkan gugatan Kepala Desa terhadap Bupati Kendal yang membatalkan tukar menukar atau tukar guling tanah kas desa dengan tanah milik perorangan.
Law Office Karman Sastro & Partner dipercaya oleh Kepala Desa Botomulyo untuk melakukan gugatan ke PTUN Semarang.
Karman Sastro Ketua Tim Hukum menuturkan, Bupati Kendal digugat ke pengadilan PTUN karena telah menerbitkan Surat Kepurusan No:356/114/Ks/Insp tertanggal 16 Juni 2023 yang pada subtansinya membatalkan tukar menukar tanah kas desa Botomulyo.
Akibat dari penerbitan ini, seluas kurang lebih 3,2 Hektar tanah sawah tak dapat dibalik nama menjadi tanah kas pemerintah desa Botomulyo.
“Sementara itu, bekas tanah kas desa Botomulyo seluas 1,6 Hektar sudah beralih nama pihak lain,” jelasnya.
Karman Sastro menambahkan, pada Kamis (21/3/2024) pihaknya telah mendapatkan putusan yang disampaikan oleh Pengadilan PTUN melalui ecort.
Dalam putusan perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG tersebut, Mejelis hakim talah mengabulkan gugatan yang amar putusanya menegaskan batal dan tidak sah secara hukum Surat Keputusan Bupati Kendal No:356/114/Ks/Insp tertanggal 16 Juni 2023.
“Selain itu, Bupati Kendal diperintahkan untuk mencabut kembali atas pembatalan tukar menukar,”imbuhnya.
Mantan aktifis YLBHI-LBH Semarang ini memberikan apresiasi terhadap pengadilan yang telah memutus perkara karena telah menempatkan keadilan bagi pemerintah desa.
“Kita mampu membuktikan jika SK Bupati Kendal tentang pembalatan tukar menukar cacat hukum dan melanggar Undang-Undang,” tegasnya.