Metro Semarang
Kabar Semarang Terbaru Hari Ini

Peringatan Keras OJK: Waspada Tawaran Jasa IPO Ilegal oleh PT Investindo Public Optima

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak terlibat dan tidak pernah memberikan izin operasional kepada PT Investindo Public Optima terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan IPO


METROSEMARANG.COM, Jakarta,  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 5 Juli 2025, secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional kepada PT Investindo Public Optima.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pamflet atau bentuk komunikasi lain yang menggunakan logo OJK untuk menawarkan jasa persiapan, konsultasi, atau layanan terkait Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi menyampaikan, penggunaan nama dan/atau logo OJK tanpa izin oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya merupakan tindakan melanggar hukum.

“Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peran OJK dalam Pengawasan Pasar Modal
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi seluruh kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal.

Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga keteraturan, transparansi, melindungi konsumen, serta masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.

Sehubungan dengan insiden ini, OJK mengimbau masyarakat luas, pelaku usaha, dan calon emiten untuk selalu berhati-hati dan tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

“Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK,” demikian penegasan OJK.

Informasi lengkap mengenai penyedia jasa pasar modal yang legal dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, OJK berharap masyarakat segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum.

OJK berkomitmen untuk menempuh langkah hukum yang tegas demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.

Proses Perizinan IPO Bebas Pungutan Ilegal
OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi.

Pungutan yang sah hanya yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. Ini berarti, segala bentuk permintaan pembayaran di luar ketentuan tersebut adalah ilegal dan patut dicurigai.***

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.