OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha, Nasabah Dihimbau Tetap Tenang

METROSEMARANG.COM, Surakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (25/6/2026).
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026.
Kantor bank yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper tersebut kini harus menghentikan seluruh operasionalnya.
Langkah tegas ini dilakukan OJK demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat industri perbankan nasional.
Status Kesehatan Bank Menjadi Pemicu
Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, mengatakan, sebelum izin usaha dicabut, OJK telah melakukan serangkaian tindakan pengawasan ketat.
“PT BPR Ceper Permata Artha sempat ditetapkan sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 18 Juni 2025,” katanya, melalui keterangan tertulis.
Pemicunya adalah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang tercatat kurang dari 12 persen. Selain itu, tingkat kesehatan bank tersebut juga dinilai masuk dalam predikat Tidak Sehat.
Gagal Melakukan Penyehatan
OJK sebenarnya telah memberikan waktu yang cukup bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan perbaikan.
“Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan tersebut tidak membuahkan hasil,” imbuhnya.
Pada 12 Juni 2026, status bank akhirnya dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil sesuai dengan aturan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang pengawasan bank.
Proses berlanjut ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menentukan langkah berikutnya. Berdasarkan keputusan tanggal 17 Juni 2026, LPS menyatakan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.
LPS kemudian meminta OJK untuk segera melakukan pencabutan izin usaha (CIU). Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Nasabah Diimbau Tetap Tenang
Dengan dicabutnya izin usaha, LPS kini akan mengambil alih proses likuidasi. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dana nasabah sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004.
OJK mengimbau nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang dan tidak panik. Dana masyarakat dipastikan tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.***