Metro Semarang
Kabar Semarang Terbaru Hari Ini

OJK Jateng Tegaskan Penindakan Debt Collector Nakal: Masyarakat Diminta Berani Melapor

Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo (kiri) didampingi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Jawa Tenga, Taufik Andriawan/andik sismanto

METROSEMARANG.COM, Magelang – OJK mendorong masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan penagihan yang melanggar ketentuan.

Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengingatkan bahwa profesi debt collector memang diperbolehkan, namun hanya dapat dijalankan sesuai standar yang diatur OJK.

Ia menekankan bahwa segala bentuk penagihan yang mengintimidasi, tidak beretika, atau tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran yang harus segera dilaporkan.

“OJK memiliki peraturan yang jelas terkait praktik penagihan. Jika ada kolektor yang beroperasi tidak sesuai ketentuan, laporkan kepada OJK. Kami bekerja maksimal, tetapi dukungan masyarakat sangat penting,” ujar Hidayat Prabowo, saat Media Gathering di Magelang belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan edukasi kepada masyarakat membuat kesadaran terhadap hak-hak konsumen semakin tinggi.
Akibatnya, laporan masyarakat pun meningkat, dan hal itu menjadi indikator penting bagi OJK untuk memperketat pengawasan.

“Setiap laporan adalah sinyal bagi kami bahwa ada praktik yang perlu diperhatikan. Kami akan melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara tegas agar masyarakat terlindungi dan industri jasa keuangan tetap sehat serta bertumbuh,” katanya.

Masyarakat yang merasa terganggu atau dirugikan oleh tindakan debt collector dapat melaporkan melalui layanan OJK 157 atau langsung mendatangi kantor OJK terdekat.
Laporan bisa dilakukan secara tertulis maupun datang ke layanan pengaduan.

Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Jawa Tenga, Taufik Andriawan menambahkan bahwa setiap laporan akan dievaluasi berdasarkan dua syarat utama.

“Pertama, laporan harus disertai bukti yang memadai. Kedua, pelapor memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalahnya. Setelah itu, kami akan proses,” jelasnya.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan jalur resmi untuk melaporkan penagihan yang tidak sesuai aturan guna memastikan perlindungan yang optimal.***

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.