Siap Sambut KUHP Baru, Bapas Semarang dan Pemkab Semarang Sepakati Lokasi Pidana Kerja Sosial

METROSEMARANG.COM, SEMARANG- Menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2025, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang dan Pemerintah Kabupaten Semarang resmi menandatangani nota kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, bersama Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, di Tempat Wisata Pesona Garda, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Selasa (12/8/2025). Kesepakatan ini mengatur penunjukan lokasi dan tata pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Semarang, sebagai langkah strategis mempersiapkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis.
“Kerja sama ini menjadi wujud sinergi dan efisiensi tugas antara Bapas dan Pemkab. Kami ingin memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Totok.
Acara juga dirangkai dengan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan bertajuk “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli” serta bakti sosial memperingati HUT ke-80 RI, yang menyasar warga Dawung.
Bupati Ngesti Nugraha menegaskan bahwa kolaborasi ini akan terus berlanjut.
“Selain memberi edukasi, kegiatan ini membantu warga yang membutuhkan dan sekaligus mempromosikan Pesona Garda sebagai destinasi wisata lokal,” katanya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang diwakili Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan, Muhammad Susani, mengapresiasi upaya Bapas Semarang yang proaktif membangun kerja sama lintas sektor.
Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial menjadi alternatif pidana penjara jangka pendek untuk kasus dengan ancaman di bawah lima tahun. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi membina pelaku, melindungi masyarakat, dan memulihkan keseimbangan sosial.(eff)