OJK Ungkap Lebih dari 530 Ribu Kasus Scam dan Fraud Mengintai Masyarakat

METROSEMARANG.COM, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi internasional dengan Australia dalam upaya menekan maraknya penipuan atau scam di sektor keuangan digital.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop di Jakarta, Rabu 7 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen di tengah meningkatnya ancaman penipuan digital yang semakin kompleks dan lintas negara. Perkembangan teknologi dinilai membuat modus kejahatan keuangan semakin sulit dideteksi jika tidak dihadapi melalui sinergi global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan praktik scam saat ini tidak lagi bersifat insidental, tetapi sudah berkembang menjadi ancaman sistemik yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan.
Baca juga: Ancaman Siber Makin Nyata, BSSN dan Polri Siap Jadi Tameng Digital Negara
Menurut Dicky, penipuan keuangan kini berkembang pesat dengan memanfaatkan celah teknologi digital serta perbedaan yurisdiksi antarnegara. Kondisi tersebut membuat penanganannya membutuhkan koordinasi lintas lembaga dan lintas negara.
“Scam dan fraud saat ini menjadi tantangan serius bagi sektor jasa keuangan. Penanganannya tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi memerlukan kerja sama yang kuat antara regulator, aparat penegak hukum, industri, hingga sektor telekomunikasi,” ujarnya.
OJK mencatat laporan terkait scam dan fraud di Indonesia telah menembus lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat. Angka tersebut menunjukkan tingginya ancaman kejahatan digital terhadap masyarakat dan industri jasa keuangan nasional.
Baca juga: Tak Main-main, OJK Denda Indosaku Rp 875 Juta dan Peringatkan Praktik Penagihan Pinjol
Dalam menghadapi situasi tersebut, OJK menerapkan strategi penanganan berbasis empat pilar utama. Pilar pertama adalah pencegahan melalui edukasi masyarakat serta penguatan kapasitas petugas layanan terdepan berbasis teknologi.
Pilar kedua menitikberatkan pada deteksi dini dengan memanfaatkan data, teknologi kecerdasan artifisial (AI), dan sistem peringatan dini atau early warning system. Sementara pilar ketiga berupa disrupsi dilakukan melalui pemblokiran rekening dan nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk penipuan.
Adapun pilar keempat adalah penegakan hukum melalui kolaborasi bersama aparat penegak hukum guna memastikan para pelaku dapat diproses secara hukum dan memberikan efek jera.
Baca juga: BSSN Peringatkan Bahaya Trojan Banker, Pelaku Bisa Kuasai HP dan Kuras Rekening
Workshop tersebut diikuti sekitar 200 peserta secara luring maupun daring yang berasal dari anggota Satgas PASTI, industri jasa keuangan, hingga sektor telekomunikasi.
Sejumlah lembaga dari Indonesia dan Australia turut terlibat dalam kegiatan ini, di antaranya Australian Treasury, Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Australian Federal Police, Bank Indonesia, serta pelaku industri seperti Indosat dan BCA.
Melalui forum tersebut, kedua negara tidak hanya bertukar pengetahuan dan pengalaman dalam penanganan scam, tetapi juga memperkuat kemitraan Prospera Indonesia-Australia di bidang pelindungan konsumen sektor keuangan.***