Tak Main-main, OJK Denda Indosaku Rp 875 Juta dan Peringatkan Praktik Penagihan Pinjol

METROSEMARANG.COM, Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dengan menjatuhkan sanksi administratif terkait pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan pinjaman online oleh pihak ketiga.
Sanksi tersebut resmi diberikan pada 8 Mei 2026 setelah OJK menemukan adanya ketidakpatuhan serius dalam sistem pengawasan penagihan yang dijalankan perusahaan.
Dalam keputusan itu, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp875 juta kepada Indosaku. Tidak hanya itu, Direktur Utama perusahaan juga dikenai peringatan tertulis sebagai bentuk tanggung jawab atas lemahnya pengawasan internal.
Selain sanksi finansial, OJK mewajibkan perusahaan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk memperkuat pengawasan terhadap pihak ketiga atau debt collector yang digunakan.
OJK menegaskan bahwa penggunaan jasa penagihan dari pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab penyelenggara pinjaman online terhadap perlindungan konsumen.
Karena itu, Indosaku diminta melakukan evaluasi total terhadap mekanisme kerja sama penagihan, mulai dari penyempurnaan Perjanjian Kerja Sama (PKS), penyusunan standar etika penagihan, hingga penguatan sistem pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat.
“OJK akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan mengambil langkah lebih tegas apabila ditemukan pelanggaran serupa maupun ketidakpatuhan terhadap rencana tindak perbaikan,” demikian penegasan dalam keterangan terkait sanksi tersebut.
Di sisi lain, OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik penagihan yang melanggar aturan atau bersifat intimidatif.
Beberapa tindakan yang dapat dilaporkan antara lain ancaman, pelecehan, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi oleh oknum penagih utang.
Meski demikian, masyarakat juga diminta tetap bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online. Konsumen diingatkan agar meminjam sesuai kemampuan finansial serta hanya menggunakan layanan pinjol yang telah berizin dan diawasi OJK.***