BI dan Bareskrim Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, Begini Cara Membedakannya

METROSEMARANG.COM, Semarang — Bank Indonesia (BI) bersama Badan Reserse Krimina (Bareskrim) Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) menegaskan komitmen memperkuat pemberantasan uang Rupiah palsu di Indonesia.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan ratusan ribu lembar uang palsu di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat transaksi yang sah.
Dalam kegiatan itu, Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali menyebut uang palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar. Temuan tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), hingga hasil pengolahan setoran bank oleh BI secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025.
Baca juga: BI, Pemprov, dan Kementerian Kompak Genjot Investasi Jawa Tengah
“Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan berasal dari berbagai temuan dan laporan masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Ricky dalam keterangannya.
Menurutnya, BI melakukan pemeriksaan mendalam terhadap uang yang diragukan keasliannya melalui tenaga ahli dan uji laboratorium. Dari hasil penelitian, mayoritas uang palsu yang beredar memiliki kualitas rendah sehingga relatif mudah dikenali masyarakat.
BI pun kembali mengingatkan masyarakat menggunakan metode 3D untuk mengenali keaslian uang Rupiah, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Baca juga: Bukan Sekadar Pameran, UMKM Grande 2026 Jadi Senjata BI Jateng Dorong UMKM Mendunia
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan peredaran uang palsu dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang Rupiah.
Karena itu, sinergi antara BI, Kepolisian, Botasupal, dan berbagai instansi terkait dinilai sangat penting untuk memperkuat pencegahan sekaligus penindakan kasus uang palsu.
“Masyarakat diimbau lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak kepolisian atau meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia apabila menemukan uang yang dicurigai palsu,” kata Nunung.
Sekretaris Umum Botasupal Brigjen Pol Mulyono menambahkan pemberantasan uang palsu dilakukan melalui strategi terpadu dan terkoordinasi antar lembaga sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Baca juga: Laba Melonjak 111%, SBI Perkuat Posisi di Industri Semen Nasional
Pemusnahan uang palsu dilakukan menggunakan mesin racik khusus yang menghancurkan uang menjadi potongan sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang asli. Proses tersebut dilakukan dengan prosedur ketat sesuai aturan yang berlaku.
Bank Indonesia juga mencatat tren peredaran uang palsu terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, jumlah temuan uang palsu tercatat sebesar 5 ppm atau lima lembar per satu juta uang beredar. Angka itu turun menjadi 4 ppm pada periode 2024 hingga 2025.
Penurunan tersebut disebut sejalan dengan peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman Rupiah yang semakin modern sehingga lebih sulit dipalsukan.
Tak hanya itu, kualitas Rupiah Indonesia juga mendapat pengakuan internasional. Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 sebelumnya meraih penghargaan Best New Banknote Series dalam ajang IACA Currency Awards 2023.
Baca juga: Dari Rumah Sandi Dukuh ke Medan Siber: Jejak Sunyi Pejuang Sandi di Agresi Militer Belanda II
Selain itu, uang pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 2022 juga masuk peringkat kedua dunia sebagai mata uang paling aman dan paling sulit dipalsukan versi BestBrokers pada November 2024 dengan 17 fitur keamanan canggih.
BI bersama Botasupal terus mengampanyekan gerakan Cinta, Bangga, Paham Rupiah agar masyarakat semakin peduli menjaga dan mengenali keaslian uang.
Masyarakat juga diingatkan menerapkan prinsip “5 Jangan” dalam merawat uang Rupiah, yakni jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.***