Wali Kota Semarang Agustina Izinkan Dana Operasional RT Rp 25 Juta untuk Pariwisata dan UMKM

METROSEMARANG.COM, Semarang – Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT Kota Semarang senilai Rp25 juta per tahun mulai memasuki tahap pengajuan setelah aturan terbaru disosialisasikan.
Program BOP RT Kota Semarang tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat pembangunan berbasis lingkungan warga.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memastikan pengurus RT dapat segera mengajukan pencairan bantuan operasional setelah tahapan sosialisasi selesai.
Pemerintah Kota Semarang menargetkan proses pencairan dana bantuan tersebut mulai terealisasi pada akhir Juni 2026 mendatang.
Kebijakan baru itu disambut positif karena memberikan ruang lebih luas bagi RT dalam menentukan program sesuai kebutuhan wilayah.
Menurut Agustina Wilujeng, pengajuan BOP dapat dilakukan setelah kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota rampung.
Ia menyebut peluang pencairan pertama diperkirakan berlangsung pada minggu ketiga atau minggu keempat bulan Juni tahun ini.
“Jadi besok hari Jumat setelah sosialisasi monggo bisa mengajukan,” kata Agustina Wilujeng saat memberikan keterangan.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan RT.
Selain mempercepat pencairan, Pemkot Semarang juga melakukan penyederhanaan dalam aturan penggunaan dan pelaporan anggaran.
Aturan Baru BOP RT Kota Semarang Lebih Fleksibel
Dalam aturan terbaru, BOP RT Kota Semarang tidak hanya digunakan untuk kebutuhan administrasi lingkungan.
Dana kini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial yang bertujuan memperkuat solidaritas dan partisipasi warga setempat.
Pengembangan budaya lokal juga masuk dalam daftar kegiatan yang dapat dibiayai menggunakan bantuan operasional tersebut.
Menariknya, sektor pariwisata lingkungan kini menjadi salah satu fokus baru dalam penggunaan dana bantuan operasional RT.
Agustina Wilujeng menjelaskan perubahan itu menjadi pembeda utama dibanding aturan penggunaan dana pada tahun sebelumnya.
“Kalau dibandingkan dengan yang lama, perbedaannya adalah BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata,” ujarnya.
Kebijakan tersebut membuka peluang lahirnya berbagai inovasi berbasis potensi lokal yang dimiliki masing-masing wilayah RT.
Pengembangan usaha masyarakat dan pemberdayaan ekonomi warga juga menjadi bagian penting dalam pemanfaatan dana tersebut.
Program lingkungan seperti penghijauan dan pemeliharaan kawasan permukiman turut mendapat dukungan dari anggaran BOP RT.
Pemanfaatan dana tetap harus mengedepankan kebutuhan riil warga yang dibahas melalui forum musyawarah lingkungan.
Agustina menegaskan keputusan penggunaan anggaran tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh pengurus RT semata.
Menurutnya, seluruh kegiatan yang dibiayai harus memperoleh persetujuan warga melalui rembug atau musyawarah bersama.
Pelaporan Dana Disebut Lebih Mudah dan Tidak Rumit
Kepala DP3A Kota Semarang Eko Krisnarto menegaskan pelaporan bantuan operasional tidak sesulit yang dibayangkan.
Dokumen yang dibutuhkan dalam pertanggungjawaban sebagian besar merupakan berkas administrasi yang umum dimiliki RT.
Undangan rapat warga menjadi salah satu syarat utama yang harus tersedia sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, daftar hadir peserta rapat juga diperlukan untuk mendukung kelengkapan administrasi penggunaan dana.
Hasil pembahasan rapat dan dokumentasi kegiatan menjadi bagian penting dalam proses pelaporan bantuan operasional.
Eko mengatakan format laporan yang diterapkan saat ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya.
“Sebenarnya pelaporannya sama. Yang penting ada undangan rapat warga dan foto kegiatan,” kata Eko Krisnarto.
Aturan terbaru juga memungkinkan RT mengadakan pelatihan keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Honor instruktur pelatihan kini dapat dianggarkan sepanjang disepakati warga melalui mekanisme musyawarah lingkungan.
Program olahraga, kesenian, penguatan UMKM hingga ketahanan pangan keluarga dapat masuk dalam rencana kegiatan RT.
Pemkot Semarang juga mendorong kegiatan pengelolaan sampah, pembuatan kompos dan urban farming di lingkungan warga.
Proses pencairan bantuan operasional (BOP) RT Kota Semarang dilakukan melalui tahapan RT, RW, kelurahan dan kecamatan.
Selanjutnya dokumen akan diproses hingga ke BPKAD sebelum dana bantuan operasional dapat dicairkan kepada RT.
Dalam proses sosialisasi, Pemkot Semarang melibatkan sejumlah perangkat daerah untuk menghindari kesalahan administrasi.
Inspektorat, Diskominfo dan BPKAD akan memberikan pendampingan agar pengurus RT memahami tata kelola anggaran.
Dengan aturan yang lebih sederhana, BOP RT Kota Semarang diharapkan semakin tepat sasaran bagi warga.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng optimistis bantuan operasional (BOP) RT Kota Semarang mampu memperkuat pembangunan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.***