Semarang Level 1, Ini Langkah Hendi Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
METROSEMARANG.COM, SEMARANG – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2022, Kota Semarang masih masuk PPKM level satu. Meski demikian, Pemerintah Kota Semarang tetap melakukan sejumlah penyesuaian pembatasan sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan merasa bersyukur karena Kota Semarang masih masuk level satu. Tapi pihaknya harus segera menggerakan masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan secara benar.
“Alhamdulillah tadi malam sudah turun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Kota Semarang masih masuk di level satu, tapi catatannya kita harus segera menggerakkan RT dan RW untuk kembali mengingatkan dan mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan,” katanya, Selasa (8/2/2022).
Jika melihat dari keputusan Mendagri, menurutnya di Kota Semarang masih sama belum ada pembatasan. Namun pihaknya tetap merumuskan sebuah kebijakan PPKM dengan beberapa perubahan. Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 3 tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada Selasa (8/2).
Lebih lanjut Hendi menerangkan terkait batasan-batasan sesuai dengan Instruksi Mendagri, yaitu Pembelajaran Tatap Muka (PTM) aturannya masih sama dengan level 1, tetapi untuk menghindari lonjakan, maka selama 14 hari ke depan akan dilakukan secara daring.
Sedangkan untuk peraturan lainnya, meliputi jam operasional tempat wisata dan hiburan termasuk bioskop, hingga pukul 23.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 75 persen.
Sedangkan untuk fasilitas olah raga di ruang tertutup dibatasi sejumlah 50 persen dari kapasitas, dan untuk fasilitas olah raga di ruang terbuka dibatasi maksimal 75 persen, termasuk pula untuk pasar tradisional pembatasan pengunjung 75 persen dari kapasitas.
Sementara itu, untuk kegiatan sektor non esensial dibatasi maksimal sebanyak 75 persen yang bekerja dari kantor.
“Untuk kegiatan sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan, jumlah maksimal pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 75 persen dan sektor kritikal beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian,” terang wali kota.
Dalam Inwal tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum. Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 23.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen. Ketentuan itu juga berlaku bagi supermarket, restoran atau rumah makan atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko yang berdiri sendiri. Namun, mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan dengan kapasitas 75 persen sampai pukul 22.00. Untuk tempat ibadah kapasitas paling banyak 75 persen. Sedangkan untuk pernikahan, tamu undangan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat.
Hendi kembali menegaskan jika penegakan prokes masih menjadi salah satu cara efektif dalam memutus mata rantai Covid-19. Meski dalam beberapa hari terakhir, angka Covid 19 di Kota Semarang mengalami kenaikan namun ketersediaan bed occupancy ratio (BOR) atau ketersediaan tempat tidur isolasi masih sangat mencukupi.
“Dan secara umum pemerintah pusat telah menilai Kota Semarang masih menjalankan pengendalian covid dengan baik, vaksinasi dilakukan sesuai standar, angka kematian juga rendah, sehingga Kota Semarang masih berada pada PPKM level satu,” pungkasnya. (abd)