Metro Semarang
Kabar Semarang Terbaru Hari Ini

Proyek Jalan Mindahan-Damaran Jepara Tinggal 4 Hari, Capaian Baru 25 % 

METROSEMARANG.COM – JEPARA- Anggota DPR RI Abdul Wachid tak bisa menahan amarah saat melintasi kawasan jalan Mindahan – Damaran di Kecamatan Batealit, Jepara. Sebab meski sudah memakan waktu beberapa bulan, namun hingga kini, proyek pemeliharaan jalan yang memakan anggaran hingga Rp2,5 miliar itu tak kunjung rampung. Padahal, waktu pengerjaan hanya tinggal empat hari lagi.

Proyek Pemeliharaan Jalan Mindahan-Damaran dimulai 31 Maret dan mestinya rampung pada 28 Juli ini. Namun hingga Minggu (24/7/2022), baru terlaksana sekitar 25 persen. Di sejumlah titik, ada yang bagian tepi jalan sudah dicor. Namun ada juga yang masih berupa tanah merah dan belum diapa-apakan. Untuk tepian jalan yang sudah dicor juga berpotensi memicu laka lantas. Sebab terjadi penyempitan badan jalan. Pada jam-jam tertentu juga memicu ketersendatan arus lalu lintas.

Kontan saja, saat melihat pelaksana proyek di kawasan jalan Mindahan – Damaran, Abdul Wachid langsung mengingatkan yang bersangkutan. Menurutnya, rekanan telah mempermaikan uang rakyat, sehingga perlu mendapatkan sanksi.

“Kami meminta pak Kapolres dan pak Bupati untuk menindaklanjuti. Ini uang rakyat dipermainkan,” kata Wachid yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jateng ini di lokasi.

Terkait persoalan ini, Wachid juga langsung mengkroscek anggota-anggota dewan dari Fraksi Gerindra di Jepara, bahwa rekanan sudah mendapatkan peringatan dan panggilan sebanyak tiga kali dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Namun, pihak rekanan mangkir. Dengan proses pemeliharaan yang lambat dan tak kunjung selesai, saat ini badan jalan menjadi sempit dan rawan terjadi kecelakaan.

“Lalainya pengerjaan oleh rekanan ini dinilai sangta merugikan rakyat yang sebenarnya membiayai pengerjaan pemeliharaan jalan ini,” sesalnya.

Kepala DPUPR Kabupaten Jepara Ary Bachtiar mengatakan, proyek pemeliharaan jalan dengan nilai kontrak Rp2,5 miliar ini memang sebenarnya memiliki waktu pelaksanaan 120 hari kerja. Namun, pihak rekanan dari PT BATAS (Bangun Tata Sarana) berpotensi tidak dapat melaksanakan sesuai waktu yang ditentukan.

“Kami sudah melakukan teguran-teguran kepada rekanan,” terangnya.

DPUPR juga telah melaksanakan “show sause meeting” pertama dan kedua, yaitu rapat pembuktian keterlambatan. Pelaksana telah mengajukan perpanjangan pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan proyek tersebut hingga tuntas.”Rencana kontraktor kita beri kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan denda keterlambatan. Tapi ini menunggu keputusan resmi setelah besok kita rapatkan,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.