BPJS Ketenagakerjaan Surakarta dan Klaten MoU dengan Perbarindo
METROSEMARANG.COM, KLATEN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta dan Cabang Klaten bersama Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) menjalin bekerjasama untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Solo Raya.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, dan Ketua Perbarindo Solo Raya (10/8/2022).
Penandatangan Nota Kesepahaman tersebut juga disaksikan oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Surakarta serta dihadiri sekitar 70 pimpinan BPR Anggota Perbarindo Se Solo Raya.
Dalam sambutannya Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari menegaskan, pentingnya melakukan kolaborasi dan partnership dengan pemerintah maupun dengan stakeholder karena Jaminan Sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.
Negara pun menjamin kepastian tersebut dengan membetuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial salah satunya yakni BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.
Dikemukakan pula, dari Januari 2022 sampai dengan Juli 2022, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY telah membayarkan manfaat program JKM kepada ahli waris 7.604 kasus yang meninggal dunia dengan jumlah nominal Rp178,4 miliar, dan membayarkan manfaat program JKK atas 21.552 kasus kecelakaan kerja sebesar Rp106,1 miliar.
Ini menjadi bukti hadirnya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk nasabah BPR, dan harapannya seluruh nasabah BPR terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sehingga bila mengalami musibah kecelakaan kerja atau kematian tidak sampai terjadi resiko sosial ekonomi, dan pembayaran angsuran BPR terus berjalan lancar.
Ketua Perbarindo Solo Raya, Aziz Soleh, akan menindaklanjuti secara teknis pelaksanaan pendaftaran kepesertaan nasabah yang mengajukan pada BPR, dan akan membangun sinergi anggota Perbarindo dengan BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah se Solo Raya.
“Kita juga berharap BPJS Ketenagakerjaan secara masif untuk melakukan sosialisasi kepada masing-masing BPR sehingga Nota Kesepahaman yang telah di tanda tangani dapat berjalan dengan baik untuk memberikan perlindungan kepada nasabah BPR,” ujarnya.
Kepala OJK Surakarta, Eko Yunianto yang juga turut hadir, mendukung kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Perbarindo untuk melindungi aktivitas pekerjaan debitur BPR dan mengucapkan terimakasih pada BPJS Ketenagakerjaan atas kerjasama ini. Dia berharap seluruh BPR se Solo Raya menjalankan program kerjasama yang cukup baik ini, dengan menekankan pada setiap nasabahnya untuk mengikuti program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Tonny W.K menyampaikan bahwa nasabah BPR akan mendapatkan perlindungan dasar yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian.
“Jaminan Kecelakaan kerja merupakan manfaat pelayanan kesehatan kepada peserta jika terjadi risiko kecelakaan kerja seluruh biaya perawatan tersebut akan di tanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanda adanya batas limit pengobatan sesuai dengtan indikasi medis. Adapun manfaat jika terjadi JKK meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan 48 x upah yang dilaporkan sedangkan meninggal dunia tanpa kecelakaan kerja ahli waris mendapatkan santunan Rp42 juta,” imbuhnya
Pada kesempatan yang sama juga laksanakan penyerahan santunan manfaat secara simbolis kepada ahli waris Satriyo Budi Susilo dengan manfaat santunan JKM dan JHT sebesar Rp93.825.680 santunan Jaminan Pensiun Rp363.300/bulan dan santunan beasiswa anak dengan maksimal Rp73.000.000.
Senada dengan hal tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan hingga saat ini untuk kabupaten klaten masih banyak pekerja yang belum terlindungi, khususnya pelaku UMKM yang dinilai masih jauh dari target yang diharapkan.
“Saya kira ini hal yang posiitif, salah satu upaya memitigasi resiko perbankan. Kerjasama kemitraan dengan BPJAMSOSTEK bisa memberi proteksi debitur BPR, khususnya debitur mikro, sehingga memberi manfaat kedua belah pihak. Artinya bisa diimplementasikan pada kegiatan perkreditan yang menjadi pokok di dunia usaha,” tandasnya.
Noviana juga menyampaikan, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tetapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), diantaranya seperti pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kebanyakan telah menjadi nasabah BPR.
“Harapannya setelah dilakukan kerjasama dengan Perbarindo dan BPR, kedepan jumlah pelaku UMKM yang terlindungi di BPJAMSOSTEK dapat semakin meningkat dan bahkan seluruh pelaku UMKM mendapat perlindungan sosial Ketenagakerjaan,” tutup Noviana.(eff)