Dugaan Korupsi Plaza Klaten : Kejati Jateng Temukan Prosedur Pengelolaan yang Menyimpang
*Rugikan Negara Hingga Rp10,2 M

METROSEMARANG.COM, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidus) melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Plaza Klaten, Kabupaten Klaten, pada periode 2019 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 10,2 miliar.
Kepala Seksi (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang digunakan untuk pembangunan Plaza Klaten.
“Aset tersebut diserahkan melalui perjanjian kerjasama dengan PT. Inti Griya Prima Sakti (PT. IGPS) pada 1989 dan berakhir pada 2018, dengan ketentuan bahwa tanah dan bangunan Plaza Klaten harus diserahkan kembali kepada Pemkab Klaten,” kata Arfan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/1).
Namun, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022, pengelolaan Plaza Klaten oleh Pemkab Klaten diduga menyimpang dari peraturan yang berlaku.
Kejati menemukan bahwa Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten menunjuk secara lisan Fery Sanjaya dari PT. MMS, untuk mengelola plaza tanpa prosedur yang benar. Fery kemudian menyewakan plaza tersebut kepada pihak ketiga, seperti PT. Matahari Department Store, PT. Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT. MPP.
Total penerimaan sewa Plaza Klaten tercatat Rp14,2 miliar, namun hanya Rp3,9 miliar yang disetorkan ke kas daerah.
Sisa dana yang tidak disetorkan mencapai Rp10,2 miliar, yang diduga merugikan negara. Kejati Jateng kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap penyimpangan lebih lanjut.(eff)