Metro Semarang
Kabar Semarang Terbaru Hari Ini

OJK dan Polda Jateng Bergerak, Penagihan Kredit Tak Beretika Bakal Ditindak, Satgas Khusus Dibentuk

OJK dan Polda Jateng Bergerak, Penagihan Kredit Tak Beretika Bakal Ditindak, Satgas Khusus Dibentuk/dok

METROSEMARANG.COM, Semarang — Sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Jawa Tengah kian diperkuat untuk memastikan praktik penagihan kredit berjalan sesuai etika, hukum, dan melindungi konsumen. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus penagihan yang memicu keresahan di masyarakat.

Bahkan, satgas khusus pengamanan eksekusi jaminan fidusia akan segera dibentuk untuk mencegah konflik di lapangan.

Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menegaskan bahwa pelindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam sektor jasa keuangan. Hal ini diwujudkan melalui edukasi bertema “Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika” yang diikuti lebih dari 580 pelaku industri keuangan di Jateng dan DIY.

Menurut Hidayat, OJK telah menerbitkan aturan tegas melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menjalankan penagihan sesuai norma, etika, dan hukum. Ia menekankan bahwa tanggung jawab penagihan tetap berada pada perusahaan, termasuk jika menggunakan pihak ketiga.

“Proses bisnis sektor jasa keuangan harus berjalan profesional dan sesuai ketentuan guna melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Hidayat.

Tak hanya pihak kreditur, debitur juga diminta beritikad baik dengan memenuhi kewajiban pembayaran. Praktik menghindari penagihan seperti mengganti nomor, pindah alamat tanpa pemberitahuan, hingga menggunakan jasa “joki gagal bayar” dinilai berisiko hukum.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan pihaknya akan membentuk satgas khusus untuk mengamankan proses penarikan jaminan fidusia.

“Satgas ini akan memastikan proses berjalan profesional, terukur, dan sesuai prinsip hukum,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, kepolisian memiliki kewenangan dalam pengamanan eksekusi jaminan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, layanan darurat Polri 110 siap diakses masyarakat jika terjadi gangguan keamanan.

Di sisi lain, Direktur Pengawasan OJK, Wawan Supriyanto, menekankan bahwa penagihan harus dilakukan secara persuasif dan menghormati martabat konsumen. Ia juga mengingatkan bahwa eksekusi jaminan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa pengakuan wanprestasi atau putusan pengadilan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Kolaborasi OJK dan Polda Jawa Tengah menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem penagihan kredit yang adil, transparan, dan beretika. Dengan pengawasan ketat dan pembentukan satgas, diharapkan konflik penagihan bisa ditekan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.***

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.