Metro Semarang
Kabar Semarang Terbaru Hari Ini

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Magento,Diduga Jalankan Penipuan Berkedok Investasi Online

Ilustrasi

METROSEMARANG.COM, Semarang – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha entitas bernama Magento yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi digital.

Entitas tersebut disebut melakukan impersonasi atau pencatutan nama perusahaan teknologi internasional untuk menarik kepercayaan masyarakat.

Penghentian aktivitas Magento dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, setelah Satgas PASTI menemukan adanya indikasi pelanggaran dan aktivitas usaha tanpa izin resmi di Indonesia.

Baca juga: OJK Ungkap Lebih dari 530 Ribu Kasus Scam dan Fraud Mengintai Masyarakat

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penawaran investasi digital yang menjanjikan keuntungan cepat dan tidak masuk akal.

“Modus yang digunakan biasanya memanfaatkan nama perusahaan besar atau platform yang sudah dikenal publik untuk membangun kepercayaan calon korban,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya.

Dalam praktiknya, calon pengguna ditawari untuk membuat akun toko online melalui platform Magento. Setelah itu, korban diminta menyetor sejumlah dana deposit dengan iming-iming keuntungan berupa komisi penjualan hingga cashback dari dana yang disetorkan.

Baca juga: Tak Main-main, OJK Denda Indosaku Rp 875 Juta dan Peringatkan Praktik Penagihan Pinjol

Namun berdasarkan hasil penelusuran Satgas PASTI, entitas tersebut tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia. Situs web maupun aplikasi yang digunakan juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Satgas PASTI turut mengungkap bahwa nama Magento digunakan untuk menyerupai Magento Commerce, produk perangkat lunak e-commerce milik Adobe Inc, perusahaan perangkat lunak multinasional asal Amerika Serikat.

“Adobe Inc merupakan perusahaan berizin di AS dan produk Magento Commerce adalah perangkat lunak untuk mengelola e-commerce. Namun, Adobe Inc sendiri tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi,” tulis Satgas PASTI dalam keterangannya.

Baca juga: Sektor Keuangan Jateng Relatif Stabil, OJK Siapkan Strategi Tekan Risiko Kredit

Sebagai langkah penindakan, Satgas PASTI telah memblokir akses aplikasi serta tautan terkait Magento. Koordinasi juga dilakukan bersama aparat penegak hukum untuk proses penanganan lebih lanjut.

Hudiyanto menegaskan masyarakat harus selalu memeriksa legalitas perusahaan sebelum melakukan investasi ataupun menyetorkan dana ke platform tertentu.

“Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas perusahaan, izin usaha, dan kewajaran skema bisnisnya,” tegasnya.

Selain Magento, masyarakat juga diminta mewaspadai sejumlah entitas lain dengan modus serupa, seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang mencatut nama MBAStack Limited serta Appeninc yang diduga meniru identitas Appen Inc.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau menemukan aktivitas investasi ilegal, Satgas PASTI membuka layanan pengaduan melalui situs SIPASTI OJK, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat mengajukan pemblokiran rekening pelaku melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar dan selalu memastikan legalitas platform sebelum menyetorkan dana.***

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.