Perluas Layanan Uji Sampel Di Jawa Tengah, Laboratorium Lingkungan Jasa Tirta I Solo Resmi Peroleh Akreditasi KAN
METROSEMARANG.COM, Solo – Hampir setiap aktivitas manusia memberikan dampak terhadap keseimbangan lingkungan. Untuk itu diperlukan adanya kepedulian atas pelestarian lingkungan di setiap aspek.
Negara melalui UU Nomor 32 tahun 2009 telah mengatur upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana di dalamnya dijelaskan bahwa setiap usaha wajib menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dengan cara selalu menaati ketentuan baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
Hal ini berlaku juga pada kondisi lingkungan sungai atau perairan darat lainnya. Kualitas sungai dapat tercemar dengan adanya buangan limbah yang melebihi baku mutu. Untuk itu setiap kegiatan usaha wajib melakukan pemantauan mutu air limbahnya, dengan menggunakan metode pengujian sesuai standar dan dilakukan oleh Laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri.
Perum Jasa Tirta I (PJT I) adalah BUMN yang diberikan amanah untuk melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayah kerja Perusahaan.
Wilayah Sungai (WS) Bengawan Solo, Jratun Seluna, dan Serayu Bogowonto termasuk wilayah kerja PJT I yang berada di Jawa Tengah.
Untuk dapat memperluas jangkauannya dalam melakukan pemantauan dan evaluasi kualitas air sungai di tiga wilayah tersebut, sejak 2019 lalu PJT I telah membuka unit laboratorium lingkungan di Solo.
Unit ini merupakan laboratorium lingkungan ketiga yang dikelola oleh PJT I, dimana dua sebelumnya ada di Malang dan Mojokerto. semua unit laboratorium tersebut telah terakreditasi ISO 17025 : 2017 sesuai dengan Surat Keputusan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor : 650/3.a.1/LAB/05/2022 dengan no. Akreditasi LP – 1646 – IDN. Dengan terakreditasinya laboratorium PJT I di Solo, kegiatan pemantauan kualitas air di wilayah Jawa Tengah dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Sehingga pelaporan evaluasi hasil pemantauan juga dapat diterima lebih cepat oleh para pengguna sumber daya air maupun instansi Pemerintah terkait.
Selain melaksanakan tugas pemantauan kualitas air, laboratorium lingkungan PJT I juga menerima permintaan layanan pengambilan maupun pengujian sampel. Adapun ruang lingkup akreditasi meliputi jasa pengambilan sampel dan analisa uji laboratorium untuk sampel air sungai atau air permukaan, air limbah, air bersih, air minum, AMDK, dan udara Ambient dengan parameter uji fisika, kimia dan mikrobiologi.
Sebagai bentuk sosialisasi atas ditetapkannya Laboratorium Lingkungan PJT I solo menjadi laboratorium teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 26 Juli 2022 lalu digelar acara temu pelanggan di Graha Tirta PJT I Solo.
Kegiatan dihadiri oleh 50 pelaku usaha di wilayah kerja PJT I di Jawa Tengah. Pada kegiatan tersebut hadir Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Tri Astuti. Beliau mensosialisasikan kewajiban para pelaku usaha untuk melakukan pemantauan lingkungan dengan pengujian limbah oleh laboratorium teregistrasi, sesuai ketentuan PP nomor 22 tahun 2021.
Milfan Rantawi selaku Direktur Operasional PJT I menyampaikan, kehadiran Unit Laboratorium Lingkungan PJT I terakreditasi yang beralamat di Jl. Kartosuro Km 7 Solo dapat membantu Pemerintah dalam upaya pengendalian pencemaran kualitas air di Wilayah Kawa Tengah.
“Dengan terakreditasinya Laboratorium kami yang ada di Solo akan mempermudah kegiatan pemantauan kualitas air sungai. Disamping itu, sebagai laboratorium teregistrasi kami juga dapat melayani pengujian sampel limbah dari para pelaku usaha di Jawa Tengah secara profesional,” terang Milfan.
Menutup pernyataannya, Milfan menyampaikan bahwa laboratorium lingkungan PJT I didukung oleh personil yang tersertifikasi dan berkompeten di bidang pengujian dan pengambilan sampel.
“Kami siap melayani dengan mengutamakan kepuasan pelanggan dengan hasil akurat dan harga yang kompetitif,” tutupnya.