Waspada, Ada Pinjol Ilegal Dengan Modus Menggunakan Logo dan Nama Pinjol Legal
METROSEMARANG.COM, Semarang – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah menerima 939 pengaduan baik melalui Surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) terkiat dengan pinjaman online (Pinjol).
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng dan DIY Sumarjono menyebutkan, sebanyak 250 pengaduan berasal dari pinjol legal dan 27 pengaduan dari pinjol illegal.
Selain itu, banyaknya permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per Oktober 2023 sebanyak 3684 permintaan atau tumbuh sebesar 62,36% (yoy) dari sebelumnya sebanyak 2.269 permintaan SLIK di Oktober 2022.
“OJK juga menerima informasi terkait adanya fraud eksternal (diluar lembaga jasa keuangan) meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, dan cybercrime,” jelasnya.
Ia menambahkan, modus sniffing yang marak terjadi antara lain dalam bentuk aplikasi yang di share melalui pesan Whatsapp, diantaranya tagihan BPJS kesehatan, tagihan PLN, kirim paket dan kirim undangan dan lain sebagainya yang setiap bulan berganti modus.
Sumarjono menyebut, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017-2023 mencapai Rp139,03 Triliun.
“Saat ini telah dibentuk Satgas PASTI (dahulu Satgas Waspada Investasi) yang merupakan wadah koordinasi 16 Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi,” tuturnya.
Saat ini juga banyak modus pinjaman online ilegal yang mengelabuhi korbannya dengan menggunakan nama dan logo yang sama dengan pinjaman online legal.
“Maka masyarakat harus waspada dan dapat lebih berhati-hati dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu di Kontak OJK 157, dan jika terdapat masyarakat yang mempunyai permasalahan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat melaporkan melalui kanal kontak157.ojk.go.id,” bebernya.